PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DI INDONESIA

























Komentar

  1. Apa yang anda ketahui tentang program PPG di Indonesia?
    Menurut anda apakah semua guru wajib lulus pendidikan profesi guru, sebelum terjun ke lapangan (mengajar / bekerja sebagai guru di sekolah)?
    Apakah anda berniat mengambil pendidikan profesi guru, setelah lulus sarjana pendidikan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama : Aulya Dhini Istighfaroh
      NIM: 20201111032

      Program Studi PPG merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik . menurut saya guru harus lulus program ppg karena itu sebuah kewajiban untuk profesi ini, dengan itu akan meningkatkan mutu dan profesional guru untuk mengajar siswanya. Saya sendiri belum ada keinginan untuk mengambil ppg setelah lulus karena saya ingin mencari pekerjaan lain dahulu.

      Hapus
    2. Name : Hervani Novitasari
      Nim : 20201111049

      - Program studi PPG merupakan program pendidikan yang disenggelarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 kependidikan.

      - Menurut saya guru harus lulus dahulu agar menghasilkan guru guru profesional diharapkan akan menghasilkan lulusan yang unggul dan siap menghadapi tuntutan zaman.

      - bismillah saya ingin, karena guru harus berilmu sebelum beramal.

      Hapus
    3. PPG atau Program Pendidikan Profesi Guru adalah pendidikan tinggi setelah pendidikan sarjana selama 1-2 tahun yang diselenggarakan pada Universitas tertentu seperti pada Universitas Negeri Surabaya, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya dan masih banyak lagi.

      Menurut saya wajib, karena dengan lulus pendidikan profesi guru, kompetensi dan profesionalisme guru lebih meyakinkan. Dengan mengikuti pendidikan profesi guru, guru akan mendapatkan wawasan dan pengalaman yang lebih luas. Sehingga guru dapat mengimplementasikan hasil belajarnya di kehidupan sehari-hari dalam mengajar dengan baik.

      Ya saya ingin melanjutkan pendidikan profesi guru, guna menambah pengetahuan dan pengalaman.

      Hapus
    4. -Pendidikan Profesi Guru adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru.
      -Menurut saya kita wajib lulus PPG karena PPG merupakan salah satu syarat wajib bagi tenaga pengajar baik dijenjang SD, SMP, maupun SMA yang ingin memperoleh tunjangan profesi.
      -Iya, saya ingin mengambil Program PPG setelah lulus kuliah.

      Hapus
    5. NADIA PRIHATINI GAFFAR/20201111023

      PPG di Indonesia saat ini masih melakukan perbaikan guna mencapai target atau tujuan guru dalam mengikuti program PPG yang mana guru harus menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai standar pendidikan nasional. Setelah tercapainya tujuan tersebut guru wajib mendapatkan sertifikat pendidik setelah lulus program PPG untuk menunjang profesi sebagai guru.
      Menurut saya peserta wajib lulus pendidikan profesi guru sebelum terjun ke lapangan karena untuk menjadi guru, peserta wajib memiliki kompetensi dan profesionalisme guru yang hanya didapatkan di program PPG ini.
      Setelah lulus sarjana pendidikan, saya berniat mengambil pendidkan profesi guru agar wawasan saya dalam kegiata belajar dan mengajar menjadi luas.

      Hapus
    6. Apa yang anda ketahui tentang program PPG di Indonesia?
      Menurut anda apakah semua guru wajib lulus pendidikan profesi guru, sebelum terjun ke lapangan (mengajar / bekerja sebagai guru di sekolah)?
      Apakah anda berniat mengambil pendidikan profesi guru, setelah lulus sarjana pendidikan? Jawab : - Program Pendidikan Profesi Guru sendiri merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV non-kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan - Dilihat dari kondisi pendidikan Indonesia saat ini, guru masih belum secara profesional melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Mutu pendidikan masih rendah, hal ini juga karena mutu guru sendiri masih rendah. Memang bukan sepenuhnya salah guru, tapi guru dan pengajar adalah titik sentral pendidikan. Bila kualitas guru bisa dinaikkan maka kualitas pendidikan juga bisa meningkat. Guru memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, mengevaluasi peserta didik. Menurut kebijakan, guru profesional memiliki panggilan jiwa dan idealisme, mampu meningkatkan mutu pendidikan, memiliki kualifikasi akademik, memiliki kompetensi sesuai tugasnya, tanggung jawab profesional, penghasilan sesuai prestasi, mampu mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan, jaminan perlindungan hukum dan memiliki organisasi profesi. - Bismillah saya ingin, karena dengan ini saya bisa di arahkan untuk menjadi guru yang lebih profesional dan bisa menjalakan kewajiban sebagai guru secara baik dan benar.

      Hapus
    7. Daffa Rafif / 20201111046

      - Program Studi PPG merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru.
      - Saya rasa guru wajib lulus dari pendidikan profesi guru terlebih dahulu agar ia menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
      - Belum tahu, karena tujuan utama saya bukanlah menjadi seorang guru. Namun bila ternyata saya harus ke ranah pendidikan, maka tentunya saya akan mengambil pendidikan profesi guru ini lantaran dinilai cukup penting.

      Hapus
    8. Pendidikan profesi guru adalah program yang dibuat untuk mempersiapkan tenaga pendidik profesional yag mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

      Menurut saya wajib, karena dalam program ppg, lulusan pendidikan akan diberikan materi untuk lebih menguasai kompetensi guru yang sesuai dengan standar nasional pendidikan.

      Ya, saya ingin mengambil pendidikan profesi guru untuk menambah wawasan dan belajar menjadi guru yang profesional.

      Hapus
    9. firanda eka pratiwi 20201111039

      Apa yang anda ketahui tentang program PPG di Indonesia?
      Pendidikan Profesi Guru adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru.

      Menurut anda apakah semua guru wajib lulus pendidikan profesi guru, sebelum terjun ke lapangan (mengajar / bekerja sebagai guru di sekolah)?
      jawab: iya menurut saya wajib karena Menjadi seorang guru yang profesional di era pendidikan 4.0 tidak cukup hanya bermodal gelar sarjana pendidikan. Butuh sertifikat profesi guru sebagai bukti bahwa mereka sudah dibekali dengan kompetensi yang cukup sebagai seorang tenaga pendidik.
      Tujuan diadakannya program PPG adalah memfasilitasi para guru dan calon guru untuk meningkatkan kompetensi.

      Apakah anda berniat mengambil pendidikan profesi guru, setelah lulus sarjana pendidikan?
      jawab: iya saya ada niiatan untuk mengambil program ppg ini.

      Hapus
    10. Indah Prahastini / 20201111042



      Menurut saya itu sangat penting karena sebelum mengajar kita juga harus mengetahui skill kita agar dapat mengajar lebih baik

      Ya, saya ingin mengambil guna menambah ilmu dan pengetahuan

      Hapus
    11. Mirna Safira_20211111038

      - Pendidikan Profesi Guru merupakan program lanjutan bagi guru yang sedang menjabat atau lulusan D4/S1 yang tertarik berprofesi sebagai guru.

      - Menurut saya, lebih baik guru merupakan lulusan pendidikan profesi guru agar setidaknya paham betul tentang pendidikan sehingga ketika terjun lapangan bisa menjadi guru yang profesional.

      - Masih belum ada pandangan untuk melanjutkan profesi guru atau tidak, namun jika ditakdirkan dan diberi kesempatan untuk melanjutkan, saya akan menjalankan sebaik mungkin.

      Hapus
    12. Program pendidikan profesi guru adalah program yang ditujukan bagi guru yang bergelar S1/D-IV. Peserta PPG tidak harus dari tenaga kependidikan atau bergelar S.Pd. Bagi yang latar belakangnya bukan kependidikan, juga bisa mengikuti program ini. Menurut saya, iya wajib karena mengajar dan mendidik merupakan hal utama yang harus dilakukan seorang guru profesional dalam tugas dan peran yang dijalani dalam bidang profesinya. Dan juga PPG ini diharapkan mampu memfasilitasi guru agar menjadi tenaga pendidik yang berkompeten, memiliki penguasaan materi dan penyampaian yang baik. Iya saya ingin mengambil agar menambah ilmu pengetahuan.

      Hapus
    13. Aghnia Jihan SA
      20201111037
      - Yang saya tahu tentang PPG di Indonesia adalah program ini untukk lebih mematangkan calon guru.
      - Menurut saya lebih baik lulus Pendidikan profesi guru karena akan lebih menguntungkna bagi orang yang mengambil kelas pendidikan profesi guru.
      - Saya sendiri belum memutuskan untuk mengambil Pendidikan profesi guru setelah lulus, namun jika memang ada suatu ketentuan untuk mengambil Pendidikan profesi guru maka akan saya ambil. Dan di perkuliahan juga ada mata kuliah Pengembangan Profesi Guru yang sangat membantu mahasiswanya untuk lebih memahami apa sih yang harus dimiliki seorang guru? Apa sih kriteria jadi guru professional itu?. Seperti itu.

      Hapus
    14. Menurut saya harus, karena jika ingin melihat seberapa besar kemampuan seseorang maka dengan cara di adakan tes masuk. seperti hal juga guru, guru mungkin berprofesional tapi jika tidak dengan bukti nyata maka akan diragukan oleh orang keprofesional nya. Walaupun kadang ada sebagian yg tidak melakukan tes keprosionalan tapi memperlihatkan keahliannya.

      Hapus
    15. Nama : Aulia Nur Fitriayanti
      NIM. : 20201111048

      Pendidikan Profesi Guru adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru.

      Dan menurut saya untuk seorang guru tidak wajib untuk PPG ini dikarenakan tidak semua orang bisa melakukan Pascasarjana dikarenakan ekonomi padahal dia bisa betul kalau menjadi seorang guru.

      Dan Ya, saya ingin mengambil pendidikan profesi guru untuk mengasah dan menambah wawasan lebih agar bisa lebih baik.

      Hapus
    16. Apa yang anda ketahui tentang program PPG di Indonesia?

      PPG adalah program pendidikan lanjutan bagi guru yang sedang menjabat atau lulusan S1/D4 yang tertarik berprofesi sebagai guru.
      Tujuan diadakannya program PPG adalah memfasilitasi para guru dan calon guru untuk meningkatkan kompetensi.
      Selain itu, program ini juga akan memberikan sertifikat profesi sebagai syarat mendapat tunjangan. Secara tidak langsung, program ini juga bertujuan untuk mendorong kesejahteraan guru.

      Menurut anda apakah semua guru wajib lulus pendidikan profesi guru, sebelum terjun ke lapangan (mengajar / bekerja sebagai guru di sekolah)?
      Ketika seseorang mendaftarkan dirinya untuk menjadi seorang guru, maka dia harus lulus dalam pendidikan profesi guru dengan hasil yang baik tentunya, dan kemudian bisa terjun ke lapangan dengan persiapan matang.

      Apakah anda berniat mengambil pendidikan profesi guru, setelah lulus sarjana pendidikan?
      Ya, saya berniat untuk mengambilnya, karena saya ingin lebih mempersiapkan diri secara matang, kuliah s1 saya menurut saya masih belum cukup. Serta ini pilihan saya yang memilih jurusan pendidikan dan sebagai calon seorang guru.

      Hapus
    17. Program PPG adalah Program bagi lulusan S1 atau D-IV selama 2 tahun, guna membentuk guru yang profesional agar tujuan pendidikan nasional tercapai.

      PPG sangat wajib diikuti layaknya wajib militer, dengan catatan biaya tidak memberatkan para guru yang gajinya standar/di bawah standar.

      Jika saya ditakdirkan sebagai tenaga pendidik, saya berminat menempuh Program PPG.

      Hapus
  2. Nama ; Mas Dewi Fatimatus Zahra 20201111045

    1. program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV non-kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan menengah.
    2.Kualifikasi Akademik merupakan pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik. Pendidikan minimal ini dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat keahlian yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu
    kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut
    terintegrasi dalam kinerja guru. Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi
    kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*
    Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional. Guru adalah salah satu pendidik yang memegang peran esensial dalam sistem pendidikan.
    3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru dan dosenwajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
    4. *. Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.

    *. Seorang pekerja profesional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.

    *. Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.

    *. Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja. 5. Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.

    *. Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.

    *. Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.

    *. Memandang profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.
    5. kalau dari landasan hukumnya saya rasa tidak ada

    BalasHapus
  3. 1. Jelaskan pengertian pendidikan profesi guru
    Jawab: program pendidikn lanjutan bagi guru yang sedang atau lulusan S1/D4 yang tertarik berprofesi sebagai guru.
    2. Jelaskan tentang landasan hukum penyelenggaraan PPG dari permendiknas No. 16 tahun 2005 tentang standar kualifikasi dan kompetensi pendidik
    Jawab :ialah tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional
    3. sebutkan isi undang-undang No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
    Jawab: Menegaskan bahwa guru dan dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani, dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yabg dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
    4. Sebutkan syarat-syarat profesi menurut Robert W. Richey
    Jawab:
    1. Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal daripada kepentingan pribadi
    2. Seorang pekerja profesional, secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya
    3. Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan
    4.memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap serta cara kerja
    5. Menurut kalian apakah ada kelemahan atau kekurangan dan landasan hukum penyelenggaraan PPG?
    Jawab: sepertinya tidak ada

    BalasHapus
  4. Nama ; Mas Dewi Fatimatus Zahra 20201111045

    1. Apa yang anda ketahui tentang program PPG di Indonesia?
    2. Menurut anda apakah semua guru wajib lulus pendidikan profesi guru, sebelum terjun ke lapangan (mengajar / bekerja sebagai guru di sekolah)?
    3. Apakah anda berniat mengambil pendidikan profesi guru, setelah lulus sarjana pendidikan?

    answer
    1. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan.

    2. pendidikan profesi akan melegitimasi profesi guru. Pendidikan profesi juga akan menambah gelar Gr di belakang nama guru tersebut. karena menurut undang-undang, guru adalah profesi, sama seperti dokter. Sehingga guru dituntut juga memiliki profesionalisme dalam bidangnya masing-masing. Namun, perlu diketahui, saat ini tidak semua orang dapat mengikuti program PPG, karena pemerintah saat ini tengah mengeluarkan undang-undang yang mengatur hal tersebut diantaranya mengatur tentang syarat-syarat peserta PPG.[3] Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 pasal 4 bahwa syarat untuk menjadi peserta program PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikuʈː

    Memiliki kualifikasi akademik saijana (S-1) atau diploma empat (D-IV);Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015; Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan}

    — Permendikbud No. 27 Tahun 2017, Sumber

    3. Insya allah. saya juga ingin tergabung dalam IGI

    BalasHapus
  5. 1. Pendidikan Profesi Guru adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru.

    2. Kualifikasi Akademik Guru sesuai pada lampiran Permendikbud Nomor 16 Tahun 2007 adalah:
    Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*)
    Standar Kompetensi Guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, guru kelas SMP/MTS, guru SMA/MA, dan SMK/MAK*, meliputi Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional.

    3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru dan dosenwajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

    4. -Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
    -Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
    -Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi dan kemandirian.
    -Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
    - Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja. 5. Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.

    5. menurut saya tidak ada kekurangan dalam landasan hukum penyelenggaraan PPG.

    BalasHapus
  6. Mei Sukowati K
    20201111017

    1. Pendidikan Profesi Guru adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru.

    3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru dan dosenwajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas.

    4. 1. Guru akan bekerja hanya semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan pribadi.

    2. Guru secara hukum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar serta persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi guru.

    3. Guru dituntut memiliki pemahaman serta keterampilan yang tinggi dalam hal bahan pengajar, metode, anak didik, dan landasan kependidikan.

    5. Kelebihan = sudah diatur keseluruhan
    Kekurangan = tidak ada pengawasan di lapangan karena banyak oknum yang mencari kepentingan pribadi daripada kesejahteraan negeri

    BalasHapus
  7. Mirna Safira_20211111038

    1. Pendidikan Profesi Guru merupakan program lanjutan bagi guru yang sedang menjabat atau lulusan D4/S1 yang tertarik berprofesi sebagai guru

    2. Landasan Hukum Penyelenggaraan PPG dari Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi dan kompetensi pendidik:
    - Standar Kualifikasi Akademik Guru:
    a. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal : Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK
    b. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan

    - Standar Kompetensi Guru diantaranya Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional.

    3. Undang-undang no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menjelaskan tentang kewajiban memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan kualifikasi lain sebagai persyaratan pada satuan pendidikan tinggi tempat guru dan dosen bertugas, serta kemampuan perwujudan tujuan pendidikan nasional.

    4. Syarat-syarat profesi menurut Robert W. Richey, diantaranya:
    a. Lebih mementingkan keperluan kemanusiaan daripada pribadi
    b. Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi
    c. Memandang profesi suatu karir hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen

    5. Menurut saya, belum menemukan kelemahan dari Landasan Hukum Penyelenggaraan PPG karena landasan tentang pendidikan profesi guru sudah cukup lengkap dan telah diatur baik dalam Undang-Undang, Permendiknas, Peraturan pemerintah, dan Kepmendiknas.


    BalasHapus

  8. 1. program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV non-kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan.

    2. Kualifikasi Akademik Guru sesuai pada lampiran Permendikbud Nomor 16 Tahun 2007 adalah:
    Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*)
    Standar Kompetensi Guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, guru kelas SMP/MTS, guru SMA/MA, dan SMK/MAK*, meliputi Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional.

    3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru dan dosenwajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
    4. - Guru akan bekerja hanya semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan pribadi.

    - Guru secara hukum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar serta persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi guru.

    5. Sepertinya tidak ada.

    BalasHapus
  9. lydia oktavianti/20201111043
    1. Pendidikan Profesi Guru adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru.
    2. standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional
    3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru dan dosenwajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
    4. Ciri-ciri suatu profesi menurut Robert W. Richey (1974) antara lain sebagai berikut:
    1. Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal daripada kepentingan pribadi.
    2. Seorang pekerja profesional, secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
    3. Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
    4. Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap serta cara kerja.
    5. Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
    6. Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
    7. Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi dan kemandirian.
    8. Memandang profesi sebagai suatu karier hidup (a live career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.[3])

    BalasHapus
  10. PPG adalah program pendidikan lanjutan bagi guru yang sedang menjabat atau lulusan S1/D4 yang tertarik berprofesi sebagai guru

    BalasHapus
  11. 1. Pendidikan Profesi Guru adalah pendidikan tinggi setelah pendidikan sarjana selama 1 - 2 tahun.

    2. Standar kualifikasi adalah batas minimal tingkat pendidikan seorang guru atau calon guru. Yang dibagi menjadi dua yaitu melalui:
    - Pendidikan formal, dan
    - Uji kelayakan
    Sedangkan standar kompetensi yaitu kemampuan dalam menguasai aspek-aspek yang berkaitan dengan profesi keguruan, seperti:
    - Kompetensi Pedagogik
    - Kompetensi Sosial
    - Kompetensi Personal
    - Kompetensi Profesional

    3. UU No. 14 tahun 2005 yaitu mengatur berbagai hal seperti jabatan profesional guru dan dosen, mulai dari kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi guru dan dosen, hingga prosedur pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penghargaan, perlindungan serta kode etik dan hal-hal lain yang terkait jabatan guru dan dosen.

    4. Syarat-syarat profesi menurut Robert W. Richey adalah
    - Lebih mementingkan layanan kemanusiaan
    - Memiliki kualifikasi sesuai dengan profesi agar mampu mengikuti perkembangan
    - Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja
    - Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi dan kemandirian
    - Memandang profesi suatu karir hidup dan menjadi orang yang permanen.

    5. Dalam UU No 14 tahun 2005 pasal 9 yang memberikan kesempatan bagi seluruh lulusan sarjana dapat mengikuti pendidikan tersebut atau menyatakan bahwa PPG adalah profesi terbuka. Menurut saya tidak adil bagi lulusan sarjana pendidikan yang tidak mengambil PPG karena kesempatan mereka untuk menjadi guru semakin kecil. Disebabkan oleh bertambahnya saingan dari lulusan selain sarjana pendidikan yang telah mengikuti PPG. Tidak seperti pendidikan profesi dokter atau pendidikan profesi pengacara yang merupakan profesi tertutup (hanya sarjana kedokteran dan sarjana hukum yang dapat mengambil pendidikan) .

    BalasHapus
  12. 1. Program pendidikan profesi guru adalah program yang ditujukan bagi guru yang bergelar S1/D-IV. Peserta PPG tidak harus dari tenaga kependidikan atau bergelar S.Pd. Bagi yang latar belakangnya bukan kependidikan, juga bisa mengikuti program ini.
    2. Kualifikasi Akademik Guru sesuai pada lampiran Permendikbud Nomor 16 Tahun 2007 adalah:
    Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*). Standar Kompetensi Guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, guru kelas SMP/MTS, guru SMA/MA, dan SMK/MAK*, meliputi Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional.
    3.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan
    bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
    4. Syarat-syarat profesi guru menurut Robert W. Richey:
    *Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
    *Seorang pekerja professional, harus mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
    *Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan.
    *Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
    5. Menurut saya, sepertinya tidak ada kekurangan dan kelemahan dari landasan hukum penyelenggaraan PPG.

    BalasHapus
  13. Aghnia Jihan SA
    20201111037
    1. Pendidikan profesi guru adalah program pendidikn lanjutan bagi guru yang sedang atau lulusan S1/D4 yang tertarik berprofesi sebagai guru.
    2. di undang-undang ini menjelaskan tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional
    3. guru wajib memiliki kualaifikasi akademik(sarjana/D-4), kompetensi(pedagogic, kepribadian, social, profesional), sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.
    4. - Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal daripada kepentingan pribadi, - Seorang pekerja profesional, secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya, - Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan, - memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap serta cara kerja
    5. menurut saya, tidak ada karena sudah rinci didalamnya.


    BalasHapus
  14. Firanda Eka Pratiwi 20201111039

    1. jelaskan pengertian pendidikan profesi guru?
    jawab: Pendidikan Profesi Guru adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru.
    2. langsung jawaban: yaitu Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional
    3. sebutkan isi undang-undang no.14 th 2005 tentang guru dan dosen?
    jawab: pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, serta memiliki kemampuann untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
    pasal 9: kualifikasi akademik yg ada di pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atauu D-IV
    pasal 10: kompetensi yang dimaksud pada pasal 8 meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional diperoleh melalui jalur pendidikan profesi,
    4. sebutkan syarat-syarat profesi menurut robert w.?
    JAWAB: mementingkan layanan kemanusiaan diatas kepentingan pribadi, bekerja profesional dengan memahami konsep penggetahuan khusus yang mendukung keahliannya, mampu mengikuti perkembangan,membutuhkan kegiatan inteltualisasi yang tinggi, adana organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan dalan prfesi, memberikan kesmpatan utuk kemajuan, kemandirian.
    5. menurut kalian apakah ada kelemahan atau kekurangan dari landasan hukum penyelenggaraan ppg?
    Jawab: sepertinya tidak ada

    BalasHapus
  15. 5. Menurut saya semua landasan hukum yang ada di Indonesia bertujuan baik untuk guru bahkan selain dari mengembangkan prestadi dan karakter anak didik, semua landasan hukum itu pun membahas tentang bagaimana perkembangan guru kedapanya, hanya saja kekurangan saat ini adalah kurang implementasi dari landasan tersebut sehingga guru pun apalagi murid terpengaruh oleh hal itu. Misalnya kurangnya guru berprofesional, mungkin karena pengimplementasian dari landasan hukum tersebut kurang.

    BalasHapus
  16. Eva Nur Ainy 20211111037

    1. Pendidikan Profesi guru adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV non-kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional

    2. Kualifikasi akademik guru TK, SD, SMP, SMK, SMA, Sekolah LB serta standart kompetensi guru harus memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional

    3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru dan dosenwajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

    4. -Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal daripada kepentingan pribadi.
    -Seorang pekerja profesional, secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
    -Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.

    5. beberapa peningkatan mutu dan kesejahteraan pendidikan yang dituangkan dalam Undang-Undang tersebut.Masih banyak kalangan pesimis yang berpendapat bahwa pemerintah tidak akan rela merogoh uangnya untuk menukarnya dengan mutu pendidikan, apalagi mensejahterakan guru, roses pelaksanaannya pun masih belum optimal, sasaran yang dapat dicapai hanya beberapa hal dari seluruh pernyataan yang tertuang dalam Undang-Undang tersebut.

    BalasHapus
  17. Nama : Aulia Nur Fitriayanti
    NIM. : 20201111048

    1. PPG adalah program yang dilaksanakan oleh pemerintah guna mempersiapkan lulusan S1 Pendidikan dan DIV Non pendidikan yang memiliki minat dan bakat menjadi guru untuk menguasai kompetensi guru seutuhnya yang berstandar nasional.

    PPG merupakan strategi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidik/kualifikasi khususnya seorang guru melalui program pendidikan profesi guru.

    2. Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*)

    Standar Kompetensi Guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, guru kelas SMP/MTS, guru SMA/MA, dan SMK/MAK*, meliputi Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional.

    3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru dan dosenwajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan

    4. Menurut Robert W. Richey ciri-ciri profesionalisasi jabatan guru adalah sebagai berikut :
    - Guru akan bekerja hanya semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan pribadi.
    - Guru secara hukum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar serta persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi guru.
    - Guru dituntut memiliki pemahaman serta keterampilan yang tinggi dalam hal bahan pengajar, metode, anak didik, dan landasan kependidikan.
    - Guru dalam organisasi profesional, memiliki publikasi profesional yang dapat melayani para guru, sehingga tidak ketinggalan, bahkan selalu mengikuti perkembangan yang terjadi.
    - Guru, selalu diusahakan untuk selalu mengikuti kursus-kursus, workshop, seminar, konvensi, serta terlibat secara luas dalam berbagai kegiatan “in service”.
    - Guru diakui sepenuhnya sebagai suatu karier hidup (a life career).
    - Guru memiliki nilai dan etika yang berfungsi secara nasional maupun secara lokal.

    5. Menurut saya tidak ada karena semua sudah pasti disusun dan direncanakan dengan baik.

    BalasHapus
  18. 1. Program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV non-kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan

    2. Landasan Hukum Penyelenggaraan PPG dari Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi dan kompetensi pendidik:
    - Standar Kualifikasi Akademik Guru:
    a. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal : Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK
    b. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan

    - Standar Kompetensi Guru diantaranya Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional.

    3. Undang-undang no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menjelaskan tentang kewajiban memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan kualifikasi lain sebagai persyaratan pada satuan pendidikan tinggi tempat guru dan dosen bertugas, serta kemampuan perwujudan tujuan pendidikan nasional.

    4. Syarat-syarat profesi menurut Robert W. Richey, diantaranya:

    a. Lebih mementingkan keperluan kemanusiaan daripada pribadi
    b. Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi
    c. Memandang profesi suatu karir hidup dan menjadi seorang anggota yang permanen

    5. mungkin tidak ada. Karena didalam Landasan Hukum Penyelenggaraan PPG landasan tentang pendidikan profesi guru sudah cukup lengkap.

    BalasHapus
  19. Saya rasa, materi tentang "Program" Pendidikan Profesi Guru tidak dijelaskan ketika presentasi, sehingga menimbulkan kerancuan. Apa yang sebenarnya dibahas?

    BalasHapus
  20. Annisa Aulia Urohmah / 20201111010

    1. Program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 kependidikan dan S-1 /D- IV non kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru.
    2. Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
    3. a. pasal 8 : guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
    b. pasal 9 : Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau Program D-IV.
    c. pasal 10 : kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional di peroleh melalui jalur pendidikan profesi.
    4. a. Lebih mementingkan layanan kemanusiaan di bandingkan dengan kepentingan pribadi.
    b. Pekerja profesional harus mempelajari konsep konsep pengetahuan khusus mendukung keahliannya.
    c. Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut, mampu mengikuti perkembangan.
    d. Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
    e. Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
    f. Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan , disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggota.
    g. Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi dan kemajuan.
    h. Memandang profesi suatu karir hidup dan menjadi seorang anggota yang permanen.
    5. Tidak ada, karena semua landasan hukum tersebut sudah sangat jelas dan lengkap mengenai seluruh pedoman penyelengaraan pendidikan profesi guru.

    BalasHapus

Posting Komentar