KONSEP DASAR PROFESI GURU

https://youtu.be/l4ycMh19KHk 



























Komentar

  1. Silahkan memberikan komentar pada presentasi group 1 tentang Konsep Dasar Profesi Guru. Mahasiswa yang lain boleh mengajukan pertanyaan dan diskusi bisa dilakukan melalui kolom komentar. Group 1 bertugas memimpin diskusi pada topik ini. good luck

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aulia Nur Fitriayanti
      20201111048

      Pembahasannya sudah baik akan tetapi ada yang tidak saya ketahui, yaitu jika profesi guru ini dituntut dengan suatu hal yang monoton maka bagaimana cara agar kita bisa melepaskan tuntutan tersebut?

      Hapus
  2. Menurut kalian bagaimana penerapan hak dan kewajiban guru di negara kita? apakah guru sudah mendapatkan hak yang sebanding dengan kewajiban yang harus mereka jalankan? utarakan pendapat anda dengan memberi contoh konkrit hak dan kewajiban guru.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sayangnya, tidak semua guru di Indonesia mendapatkan hak yang layak. Sebagaimana banyak berita yang beredar tentang banyaknya guru honorer yang telah mengajar belasan tahun, nominal gajinya seperti anak magang, nunggak beberapa bulan, bahkan fasilitas untuk mengajar pun jauh di bawah standar. Gedung-gedung yang tak layak pakai. Apalagi pelatihan? Peningkatan mutu? Mungkin hak-hak tersebut hanya didapat oleh guru-guru PNS atau guru yang berada di pulau Jawa (mayoritas).

      Bagaimana bisa kita menuntut guru-guru di atas untuk melaksanakan seluruh kewajibannya, sedangkan hak-hak dasarnya tak 'dibalas' dengan layak? Sangat tak sebanding.

      Hapus
    2. Menurut saya penerapan hak dan kewajiban guru di Indonesia semakin membaik. Terutama untuk guru PNS sedangkan untuk guru swasta masih belum merata dan perlu diperhatikan. Contohnya seperti sekolah swasta yang lembaganya kecil, gaji guru disesuaikan dengan kemampuan keuangan lembaga. Ya, guru telah mendapatkan hak dan kewajiban yang sebanding. Salah satu contoh konkritnya adalah guru berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan berhak memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan serta memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.

      Hapus
    3. Dari yang sudah dipaparkan oleh pemateri pada bagian hak guru, sudah dijabarkan banyak sekali hak-hak yang dimiliki seorang guru.
      Menurut saya, beberapa penerapan hak guru memang tidak semua merata dan itu juga berimbas pada kewajiban guru sebagai seorang pengajar. Karena bisa saja ketika hak guru tersebut ada beberapa yang tidak terpenuhi, maka guru tersebut tidak bisa memaksimalkan tugasnya sebagai seorang pengajar. Contoh, ketika guru tidak mendapatkan hak kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, maka bisa saja guru tersebut kurang berkompeten dan berdampak pada peningkatan mutu pengajaran.
      Tetapi disisi lain, masih banyak hak-hak guru yang sudah terpenuhi dan sebanding juga dengan kewajiban beliau sebagai pengajar.

      Hapus
    4. dari sudut pandang saya yang mempunyai kerabat guru PNS dan guru swasta sebenarnya kewajiban yang mereka kerjakan bisa dikatakan sama dengan porsi yang tidak jauh berbeda, mungkin yang membedakan ada di fleksibilitas profesi yang dimana guru swasta lebih dibebaskan melakukan sampingan selain kewajiban jam mengajar di sekolah.
      tapi jika berorientasi pada gaji apa yang didapat guru PMS lebih terjamin secara ekonomi karena mendapat gaji dan tunjangan lainnya.
      yang lebih miris menurut saya adalah keadaan guru di pelosok negri ini yang tidak diperhatikan penuh oleh negara sehingga beliau mengajar banyak murid yang berbeda kelas dengan jumlah yang banyak, jam mengajar penuh, mobilitas sangat tidak memadai, dan tidak mendapat bayaran secara materi yang setimpal. tapi kebanyakan guru orientasinya bukanlah materi tetapi kebanggaan dan dengan ikhlas mengajar dengan yakin akan mendapat yang lebih daripada hana sekedar materi.

      Hapus
    5. Menurut saya, penerapan hak dan kewajiban guru di Indonesia belum balance. Masih banyak guru PNS yang belum melakukan tugasnya dengan baik seperti malas mengajar atau jarang hadir saat mata pelajaran yang mereka ampu dan sebaliknya justru guru honorer yang rajin dan teratur memberikan pengajaran padahal jika dilihat dari gajinya, guru PNS lebih tinggi daripada guru honorer yang tidak seberapa. Jadi kesimpulannya, masih banyak guru yang belum melaksanakan kewajibannya dengan maksimal dan tidak sebanding dengan hak yang mereka dapatkan, khususnya guru PNS.

      Hapus
    6. menurut saya, hak dan kewajiban guru itu sudah seimbang namun belum menyeluruh ke pelosok negeri. Tenaga kerja profesi guru di pelosok masih kurang, sedangkan di kota besar sangat melimpah. Bahkan guru dipelosok menghandle beberapa kelas menjadi satu atau satu guru mengajar berbeda-beda kelas, mulai dari kelas 1 – 3/ 4 – 6. Dari gaji yang diterima pun sesuai dengan perannya. Guru PNS tak perlu takut kekurangan pendapatan karena tiap bulan sudah ada jatahnya masing-masing dan belum lagi tunjangan pensiun. Sedangkan guru swasta masih harus menambah pekerjaan selain gru karena gaji dari seorang guru swasta lebih kecil dari PNS. Namun gaji guru PNS yang berada di pelosok meurut saya kurang, karena dari segi pengeluaran yang lebih besar untuk kebutuhan pribadi dan kebutuhan mengajar itu sangat banyak. Mungkin bisa dikatakan sangat pas atau pun bisa jadi kurang.

      Hapus
    7. Menurut saya, hak dan kewajiban guru tidak bisa disama ratakan. melihat kebanyakan guru yang sudah berstatus PNS hak yang dimilikinya lebih besar (seperti gaji yang diterima ) ketimbang kewajibannya ( kerjanya serta tugasnya sebagai pendidik). Sedangkan guru yang honorer lebih banyak yang dikorbankan mulai dari waktu, tenaga, pikiran tetapi gaji yang diterimanya tidak sesuai bahkan sangat kurang untuk memenuhi kebutuhannya.

      Hapus
    8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    9. Saya akan coba memberikan dua sudut pandang yang berbeda, yaitu dari kurangnya perhatian dan apresiasi untuk guru dan juga oknum guru yang belum melaksanakan seluruh kewajibannya. Yang pertama, penerapan hak dan kewajiban guru masih kurang imbang. Banyak guru honorer yang di gaji sebesar Rp. 300.000 per tiga bulan. maka jika dihitung-hitung mereka hanya mendapat Rp 100.000 perbulannya. Lantas bagaimana mereka bisa mencetak generasi yang unggul? Kesejahteraan mereka saja belum terjamin, padahal guru digadang-gadang sebagai pahlawan tanpa tanda jasa tapi malah kurang di apresiasi. Disisi lain, ada guru PNS (sepengalaman saya waktu SMA) yang hampir tidak pernah mengajar secara langsung dikelas, ia hanya memberikan tugas segunung lalu pergi begitu saja tidak mengawasi dan mengontrol murid-muridnya. Menurut saya, masih ada segelintir oknum guru yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan bersungguh-sungguh. Tak heran jika kualitas pendidikan di Indonesia tertinggal 128 tahun dari negara-negara maju yang ada.

      Hapus
    10. Aulia Nur Fitriayanti
      20201111048

      Menurut saya penerapan hak dan kewajiban guru di negara kita tidak sebanding dengan karena yang dimana gaji dari guru PNS dan guru honorer sangat beda jauh dan mereka juga bekerja dengan cara yang sama dalam pengetahuan saya, sehingga yang dimana guru yang berperan besar dalam pendidikan bangsa seharusnya diberikan hak yang setara dengan pekerjaannya. Dan gaji para guru honorer juga kalau bisa disetarakan dengan pekerjaannya yang dimana sudah mendidik dan mengeluarkan semua waktu dan tenaganya.

      Hapus
    11. Marisa Aqmalia / 20201111035

      Penerapan hak dan kewajiban seorang guru di negara kita saya rasa kurang sepadan. Sebagaimana yang kita ketahui selama ini, para guru kurang mendapatkan haknya secara layak dan bahkan seringkali tidak sebanding dengan kewajiban yang telah di jalankannya. Contoh kecil, para guru honorer atau guru yang berada di pedalaman, mereka bersusah payah mengupayakan agar anak anak di Indonesia mendapatkan kesempatan untuk belajar, apapun rintangannya mereka tempuh. Namun setelah apa yang mereka lakukan, mereka tidak mendapatkan hak yang sebanding. Gaji yang kurang dari cukup saya rasa adalah bukti nyata, belum lagi keselamatan para guru jika harus mengajar para murid di pedalaman, sungguh sangat disayangkan.

      Hapus
    12. Indah Prahastini / 20201111042

      Menurut saya, hak dan kewajiban guru di Indonesia masi belum sesuai. Seperti yang kita ketahui hanya guru PNS saja yang mendapatkan gaji layak sedangkan guru-guru di pedesaan masih kurang layak. Padahal guru yang ada di pedesaan lebih memaksimalkan pengajarannya kepada murid mereka. Tidak kurang dari banyak guru yang selalu menuntut hak nya lebih namun tidak memperhatikan hak seorang murid juga.
      Pada saat ini, banyak sekali guru yang kurang memperhatikan keaktifan dan kepahaman murid terhadap materi guru tersebut. Mereka memang sudah melakukan tugasnya sebagai guru. Namun, mereka kurang perhatian terhadap murid-murid yang belum mengerti maksud dan tujuan materi tersebut. Oleh sebab itu, sebaiknya diterapkan evaluasi terhadap guru yang murni dari setiap daerah agar pemerindah daerah mengetahui kinerja guru tersebut.

      Hapus
  3. Jawaban dari soal yang diajukan:

    1. Ciri-ciri profesi guru yaitu, jabatannya memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan. Jabatannya mengharuskan untuk memiliki keterampilan atau keahlian tertentu. Keterampilan atau keahliannya dapat digunakan untuk memecahkan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
    2. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, Pasal 1 ayat 5, membahas tentang konsep guru profesional.
    3. Ada 7, yaitu sebagai contoh bersikap dan berperilaku, sebagai pendidik profesional, sebagai pengambil keputusan, sebagai pengelola belajar, sebagai pengorganisasi, sebagai pengendali, dan sebagai pengawas.
    4. Guru memiliki hak untuk memperoleh penghasilan yang layak dan jaminan kesejahteraan sosial, memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetisi (mendapatkan pelatihan), memperoleh rasa aman dan perlindungan dalam melaksanakan tugas, dan memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian.
    5. Kode etik dapat diartikan sebagai kumpulan nilai-nilai dan norma profesi guru yang tersusun dengan baik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Dan, tidak boleh diotak-atik oleh pihak luar.

    BalasHapus
  4. 1. Ciri-ciri profesi guru :
    - Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikasi sosial yang menentukan (crusial)
    - Jabatan yang menuntut keterampilan atau keahlian tertentu
    - Keterampilan atau keahlian yang dituntut jabatan dapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.

    2. UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

    3. Tanggung jawab guru ada 7, yaitu :
    - Sikap dan Perilaku
    - Guru sebagai pendidik profesional
    - Guru sebagai pengambil keputusan
    - Guru sebagai pengelola belajar
    - Guru sebagai pengorganisasi
    - Guru sebagai pengendali
    - Guru sebagai pengawas.

    4. Hak-hak Guru (menurut UU No. 14 tahun 2005)
    - Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
    - Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
    - Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
    - Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
    - Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.

    5. Kode Etik adalah norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan antar guru dengan lembaga pendidikan (sekolah) ; guru dengan sesama guru ; guru dengan peserta didik ; dan guru dengan lingkungannya.

    BalasHapus
  5. 5. Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan
    diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam
    melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan
    warga negara.

    BalasHapus
  6. Guru belum mendapatkan hak yang sebanding dengan kewajibannya, seharusnya guru mendapatkan penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, mendapatkan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja

    BalasHapus
    Balasan
    1. setuju karena guru sangat berjasa untuk kita,guru sudah memberikan ilmu dengan hati yang tulus. yang mengajarkan kita untuk tau segala hal yang belum kita ketahui sebelumnya. seharusnya guru mendapat apresiasi lebih.

      Hapus
    2. Aulya Dhini ( 20201111032)

      setuju karena guru sangat berjasa untuk kita,guru sudah memberikan ilmu dengan hati yang tulus. yang mengajarkan kita untuk tau segala hal yang belum kita ketahui sebelumnya. seharusnya guru mendapat apresiasi lebih.

      Hapus
  7. 1. -suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikasi sosial yang menentukan (crusial).
    -jabatan yang menuntut keterampilan atau keahlian tertentu.
    -keterampilan atau keahlian yang dituntut jabatan dapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
    2. UUGD Pasal 1 ayat 5
    3. Ada 7. yakni sikap dan perilaku, guru sebagai pendidik profesional, guru sebagai pengambil keputusan, guru sebagai pengelola belajar, guru sebagai pengorganisasi, guru sebagai pengendali, dan guru sebagai pengawas.
    4. -memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya
    -memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi
    -memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi
    -memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum
    -memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas. Dll.
    5. Kode etik yaitu nilai-nilai dan norma-norma yang tersusun dengan baik dan sistematis dalam suatu sistem yang utuh dan bulat.

    BalasHapus
  8. 1. -suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikasi sosial yang menentukan, jabatan yang menuntut keterampilan atau keahlian tertentu, keterampilan atau keahlian yang dituntut jabatan dapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.

    2. UUGD Pasal 1 ayat 5

    3. Ada 7, yaitu :
    - Sikap dan Perilaku
    - Guru sebagai pendidik profesional
    - Guru sebagai pengambil keputusan
    - Guru sebagai pengelola belajar
    - Guru sebagai pengorganisasi
    - Guru sebagai pengendali
    - Guru sebagai pengawas.

    4. hak guru antara lain; memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya, memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi, memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum, memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.

    5. Kode etik yaitu nilai-nilai dan norma-norma yang tersusun dengan baik dan sistematis dalam suatu sistem yang utuh dan bulat.

    BalasHapus
  9. 1. - Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikasi sosial yang menentukan.
    - Jabatan yang menuntut ketrampilan atau keahlian tertentu.
    - Keterampilan atau keahlian yang dituntut jabatan dapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.

    2. UUGD Pasal 1 ayat 5

    3. Ada 7 tanggung jawab seorang guru.
    - Sikap dan perilaku
    - Guru sebagai pendidikan profesional
    - Guru sebagai pengambil keputusan
    - Guru sebagai pengelola belajar
    - Guru sebagai pengorganisasi
    - Guru sebagai pengendali
    - Guru sebagai pengawas

    4. - Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
    - Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi
    - Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi

    5. Kode etik adalah nilai dan norma yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat.

    BalasHapus
  10. 1.Sebutkan ciri2 profesi guru
    Jawab: A. Suatu jabatan yang memiliki fungsi signifikan sosial yang menentuka
    B. Jabatan yang menuntut keterampilan
    C. Keterampilan atau keahlian yang dituntut jabatan dapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah
    2. Dalam ayat berapa yang menjelaskan tentang guru
    Jawab: Dalam UUD pasal 1 ayat 5 menjelaskan mengenai profesional yang dimana dikaitkan dengan profesi guru
    3 Ada berapa tanggung jawab guru
    Jawab :A. Sikap dan perilaku
    B. Guru sebagai pengambil keputusan
    C.Guru sebagai pendidik profesional
    D. Guru sebagai pengelola
    E. Guru sebagai pengorganisasi
    F. Guru sebagai pengendali
    G. Guru sebagai pengawas
    4.Apa saja hak Guru
    Jawab: A. Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
    B.Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas prestasi kerja
    C. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.Dll
    5.Apa yang dimaksud kode etik
    Jawab: Yaitu himpunan atau nilai-nilai profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat

    BalasHapus
  11. Seseorang yang berprofesi sebagai guru yang biasa saja belum tentu dicap sebagai guru yang profesional. Karena kedua sosok tersebut memiliki sifat atau karakter yang sangat berbeda. Guru yang profesional memiliki karakter atau keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu pendidikan serta memiliki sifat yang luar biasa. Sedangkan guru yang biasa saja belum tentu memiliki keahlian atau kemahiran maupun kecakapan yang memenuhi standar mutu pendidikan.

    BalasHapus
  12. 1. Ciri ciri profesi guru: suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikasi social yang menentukan(crusial), jabatan yang menuntut ketrampilan atau keahlian tertentu, keterampilan atau keahlian yang dituntut jabatan dapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan meted ilmiah.
    2. Dalam UUGD Pasal 1 ayat 5, tentang konsep guru profesional.
    3. Dalam ppt disebutkan ada 7 tanggung jawab guru. Sikap dan perilaku, sebagai pendidik professional, sebagai pengambil keputusan, sebagaui pengelola belajar, sebagai pengorganisasi, sebagai pengawas, dan sebagai pengendali.
    4. Memperoleh penghasilan di atsa kebutuhan minimum dan jaminan kaesejahteraan social, mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas prestasi kerja, memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual, memeroleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memeroleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesian, memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan (kelulusan, penghargaan, dan sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah Pendidikan kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.), memeroleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melakukan tugas, memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi, memiliki kesempatgan untuk berperan dalam penentuan kebiajakan Pendidikan, memeroleh kesemtapan untuk mengembangkan dan meninglatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, memeroleh ppelatihandan pengembangan profesi dalam bidangnya.
    5. Kode etik yaitu nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematis.

    BalasHapus
  13. Fadiya Rosa-20201111050
    1.Sebutkan ciri2 profesi guru
    Jawab: A. Suatu jabatan yang memiliki fungsi signifikan sosial yang menentuka
    B. Jabatan yang menuntut keterampilan
    C. Keterampilan atau keahlian yang dituntut jabatan dapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah
    2. Dalam ayat berapa yang menjelaskan tentang guru
    Dalam UUD pasal 1 ayat 5 menjelaskan mengenai profesional yang dimana dikaitkan dengan profesi guru
    3 Ada berapa tanggung jawab guru
    A. Sikap dan perilaku
    B. Guru sebagai pengambil keputusan
    C.Guru sebagai pendidik profesional
    D. Guru sebagai pengelola
    E. Guru sebagai pengorganisasi
    F. Guru sebagai pengendali
    G. Guru sebagai pengawas
    4.Apa saja hak Guru
    A. Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
    B.Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas prestasi kerja
    C. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.Dll
    5.Apa yang dimaksud kode etik
    Yaitu himpunan atau nilai-nilai profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat

    BalasHapus
  14. Menurut saya tidak semua guru bisa disebut sebagai guru yang profesional, karena siapapun bisa menjadi guru tapi tidak dengan menjadi guru profesional, karena guru profesional harus memenuhi kriteria tertentu sesuai standar yang sudah ditetapkan agar dapat disebut sebagai seorang guru yang profesional.
    Di Indonesia banyak sekali orang yang menjadi guru tapi kebanyakan guru di Indonesia belum bisa dikatakan sebagai guru profesional, hal ini tentunya disebabkan oleh kurangnya minat yang besar untuk menjadi seorang guru, kebanyakan orang yang menjadi guru hanya untuk bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menurut saya hal ini disebabkan karena kurangnya gaji dari seorang guru akhirnya menyebabkan kurangnya minat dari seorang guru untuk benar-benar menjadi seorang guru yang profesional.

    BalasHapus
  15. 1. ciri-ciri profesi guru yaitu:
    a. suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signitifikasi sosial yang menentukan (crusial).
    b. jabatan yang menuntut keterampilan atau keahlian tertentu.
    c. keterampilan atau keahlian yang dituntut jabatan dapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
    2. dalam UUGD pasal 1 ayat 5.
    3. tanggung jawab guru ada 7 yaitu:
    a. sikap dan perilaku.
    b. guru sebagai pengambil keputusan.
    c. guru sebagai pendidik profesional.
    d. guru sebagai pengelola.
    e. guru sebagai pengorganisasi.
    f. guru sebagai pengendali.
    g. guru sebagai pengawas.
    4. hak-hak guru
    *memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
    *memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
    *memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
    5. kode etik adalah himpunan atau nilai-nilai profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat.

    BalasHapus
  16. 1. Ciri - ciri profesi guru :
    1. Selalu punya energi untuk siswanya
    2. Punya tujuan jelas untuk Pelajaran
    3. Punya keterampilan mendisiplinkan yang efektif
    4. Punya keterampilan manajemen kelas yang baik
    5. Bisa berkomunikasi dengan Baik Orang Tua
    6. Punya harapan yang tinggi pada siswa nya
    7. Pengetahuan tentang Kurikulum
    8. Pengetahuan tentang subyek yang diajarkan
    9. Selalu memberikan yang terbaik untuk Anak-anak dan proses Pengajaran
    10. Punya hubungan yang berkualitas dengan Siswa

    2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru dan dosenwajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Undang-Undang ini dianggap bisa menjadi payung hukum untuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta.

    3. Tanggungjawab guru, yaitu guru sebagai pengajar, guru sebagai pembimbing, dan guru sebagai administrator.
    Memiliki tanggung jawab dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran.
    Memberikan bantuan kepada siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapi
    Menjalinan antara pengajaran dan ketatalaksanaan pada umumnya.
    Merencanakan dan menuntut murid-murid melakukan kegiatan-kegiatan belajar dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang diinginkan
    Turut serta membina kurikulum sekolah
    Melakukan pembinaan terhadap diri siswa (kepribadian, watak dan jasmaniah)

    4. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
    Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
    Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
    Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
    Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
    Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang—undangan.
    Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
    Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
    Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
    Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
    Memperoleh pelatihan dan pengembangan. profesi dalam bidangnya.

    5. . Kode etik adalah prinsip-prinsip moral yang melekat pada suatu profesi dan disusun secara sistematis.

    BalasHapus
  17. Firanda Eka Pratiwi Nim 20201111039
    1.Sebutkan ciri2 profesi guru
    Jawab:
    A. Suatu jabatan yang memiliki fungsi signifikan sosial yang menentuka
    B. Jabatan yang menuntut keterampilan
    C. Keterampilan atau keahlian yang dituntut jabatan dapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah
    2. Dalam ayat berapa yang menjelaskan tentang guru
    Dalam UUD pasal 1 ayat 5 menjelaskan mengenai profesional yang dimana dikaitkan dengan profesi guru
    3 Ada berapa tanggung jawab guru
    A. Sikap dan perilaku
    B. Guru sebagai pengambil keputusan
    C.Guru sebagai pendidik profesional
    D. Guru sebagai pengelola
    E. Guru sebagai pengorganisasi
    F. Guru sebagai pengendali
    G. Guru sebagai pengawas

    4.Apa saja hak Guru
    A. Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
    B.Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas prestasi kerja
    C. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.Dll
    5.Apa yang dimaksud kode etik
    Yaitu himpunan atau nilai-nilai profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat

    BalasHapus
  18. Fadiya rosa
    saya merasa untuk kewjiban guru memang masih banyak guru yang melakukan tugas mereka masih dibawah standart profesional, dan hal ini bagi saya berkaitan dengan HAK yang mereka dapatkan,
    dimana mereka dituntut untuk menjadi guru yang dapat melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.Meningkatkan dan mengembangan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.. Namun ketika Hak guru tidak di perhatikan seperti Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.Memperoleh pelatihan dan pengembangan. profesi dalam bidangnya.dan Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.. jadi untuk mencapai Guru yang berprofesioanl itu cukup susah... jadi ketika menuntut sesuatu yang lebih terhadapat kinerja guru jangan lupa perhatikan HAK yang berhak didiapatnya

    BalasHapus
  19. Aulia Nur Fitriayanti - 20201111048

    1. * Ciri-ciri profesi guru adalah suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikasi sosial yang menentukan crusial

    * Jabatan yang menuntut ketrampilan atau keahlian tertentu.

    * Ketrampilan atau keahlian yang di tuntut jabatan dapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.

    2. UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

    3. Tanggung jawab guru ada 7, yaitu :
    * Sikap dan Perilaku
    * Guru sebagai pendidik profesional
    * Guru sebagai pengambil keputusan
    * Guru sebagai pengelola belajar
    * Guru sebagai pengorganisasi
    * Guru sebagai pengendali
    * Guru sebagai pengawas.

    4. Hak-hak Guru (menurut UU No. 14 tahun 2005)
    - Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
    - Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
    - Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
    - Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
    - Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.

    5. Kode Etik adalah norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan antar guru dengan lembaga pendidikan (sekolah) , guru dengan sesama guru , guru dengan peserta didik , dan guru dengan lingkungannya.

    BalasHapus
  20. 1. a. Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikasi sosial yang menentukan (crusial)
    b. Jabatan yang menuntut keterampilan atau keahlian tertentu.
    c. Keterampilan atau keahlian yang dituntut jabatan dapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori.

    2. UUGD pasal 1 ayat 5, bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

    3. 1.Sikap dan perilaku
    2. Guru sebagai pendidik profesional
    3. Guru sebagai pengambil keputusan
    4, Guru sebagai pengelola belajar
    5. Guru sebagai Pengorganisasi
    6. Guru sebagai pengendali
    7. Guru sebagai pengawas

    4. Hak hak guru:
    1. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
    2. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
    3. Memiliki kebebasan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan,dll.

    5. Kode etik adalah himpunan nilai nilai dan norma norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat.

    BalasHapus
  21. Marisa Aqmalia Riska / 20201111035

    1. Ciri ciri profesi guru
    * suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikasi sosial yang menentukan (crusial).
    * jabatan yang menuntut keterampilan atau keahlian tertentu.
    * keterampilan atau keahlian yang dituntut jabatan dapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.

    2. UUGD Pasal 1 Ayat 5
    3. Tanggung jawab guru :
    - Sikap dan Perilaku
    - Guru sebagai pendidik profesional
    - Guru sebagai pengambil keputusan
    - Guru sebagai pengelola belajar
    - Guru sebagai pengorganisasi
    - Guru sebagai pengendali
    - Guru sebagai pengawas.

    4. Hak - hak guru :
    - Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
    -Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
    - Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
    - Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
    - Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.

    5. Kode etik adalah etika profesional atau kode etik profesi adalah acuan perilaku perseorangan atau korporasi yang dianggap harus diikuti pelaku aktivitas profesional. 

    BalasHapus
  22. Elfira Triana Damayanti
    20201111041

    1) Ciri-ciri profesi guru

    1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual

    2. Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus

    3. Jabatan yang Memerlukan Persiapan Latihan yang Lama

    4. Jabatan yang Memerlukan Latihan dalam Jalatan yang Berkesinambungan

    5. Jabatan yang Menjanjikan Karier Hidup dan Keanggotaan yang Permanen


    2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru dan dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

    3) Tanggung jawab guru :
    1. Guru sebagai pendidik
    2. Guru sebagai penanggung jawab murid untuk paham materi
    3. Guru sebagai fasilitator
    4. Guru memiliki tanggungjawab terhadap intelektual murid
    5. Guru sebagai contoh yang baik untuk para murid

    4) Hak hak guru :
    Berdasarkan UU no 14 tahun 2005 pasal 14 ayat 1 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas profesional, setiap guru harus memperoleh 11 hak- hak nya yaitu:

    1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
    2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
    3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
    4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi
    5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas profesionalnya
    6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang undangan
    7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam organisasi profesi
    8. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi kademik dan kompetensi

    5)Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai dan juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar/salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan perbuatan apa yang harus dihindari.

    BalasHapus
  23. Nama : Silviana
    NIM : 20201111033

    Apa saja Hak Guru?

    1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
    2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
    3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
    4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
    5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
    6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang—undangan.
    7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
    8. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
    9. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
    10. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
    11. Memperoleh pelatihan dan pengembangan. profesi dalam bidangnya.

    BalasHapus
  24. 1. Ciri-ciri profesi guru :
    Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikasi sosial yang menentukan (crusial)

    2. UU No. 14 tahun 2005 tentang dosen dan guru.

    3. Tanggung jawab guru ada 7, yaitu :
    - Sikap dan Perilaku
    - Guru sebagai pendidik profesional
    - Guru sebagai pengambil keputusan
    - Guru sebagai pengelola belajar
    - Guru sebagai pengorganisasi
    - Guru sebagai pengendali
    - Guru sebagai pengawas.

    4. Hak-hak Guru (menurut UU No. 14 tahun 2005)
    - Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
    - Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
    - Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
    - Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.

    5. Kode Etik adalah norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan antar guru dengan lembaga pendidikan (sekolah), guru dengan sesama guru, guru dengan peserta didik, dan guru dengan lingkungannya.

    BalasHapus
  25. fahmi adlisulthani
    20201111024

    1. Ciri-ciri profesi guru, yaitu :
    A. Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signitifikasi sosial yang menentukan.
    B. Jabatan yang menuntut keterampilan atau keahlian tertentu.
    C. Keterampilan atau keahlian yang dituntut jabatan dapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.

    2. Pasal yang menyatakan hal tersebut terdapat dalam UUGD pasal 1 ayat 5.

    3. Adapun tujuh tanggung jawab yang dimiliki setiap guru, yaitu :
    • Sikap dan perilaku setiap guru;
    • Guru sebagai pengambil keputusan;
    • Guru sebagai pendidik ofesional;
    • Guru sebagai pengelola;
    • Guru sebagai pengorganisasi;
    • Guru sebagai pengendali;
    • dan guru sebagai pengawas.

    4. Hak-hak yang dimiliki guru, yaitu :
    • Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
    • Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
    • Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.

    5. Kode etik merupakan himpunan atau nilai-nilai profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat.

    BalasHapus
  26. Nabila Puri Cantika
    20201111031

    1. ciri - ciri profesi guru, yaitu :
    -suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikasi sosial yang menentukan (crusial).
    -jabatan yang menuntut keterampilan atau keahlian tertentu.
    -keterampilan atau keahlian yang dituntut jabatan dapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.

    2. UUGD pasal 1 ayat 5, bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

    3. Tanggung jawab guru ada 7, yaitu :
    - Sikap dan Perilaku
    - Guru sebagai pendidik profesional
    - Guru sebagai pengambil keputusan
    - Guru sebagai pengelola belajar
    - Guru sebagai pengorganisasi
    - Guru sebagai pengendali
    - Guru sebagai pengawas.

    4. Hak-hak yang dimiliki guru, yaitu :
    • Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
    • Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
    • Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.

    5. . Kode etik adalah etika profesional atau kode etik profesi adalah acuan perilaku perseorangan atau korporasi yang dianggap harus diikuti pelaku aktivitas profesional.

    BalasHapus
  27. Muhammad Rizwan
    20201111040

    Ciri - ciri profesi guru :
    1. Selalu punya energi untuk siswanya
    2. Punya tujuan jelas untuk Pelajaran
    3. Punya keterampilan mendisiplinkan yang efektif
    4. Punya keterampilan manajemen kelas yang baik
    5. Bisa berkomunikasi dengan Baik Orang Tua
    6. Punya harapan yang tinggi pada siswa nya
    7. Pengetahuan tentang Kurikulum
    8. Pengetahuan tentang subyek yang diajarkan
    9. Selalu memberikan yang terbaik untuk Anak-anak dan proses Pengajaran
    10. Punya hubungan yang berkualitas dengan Siswa
    Menurut saya penerapan hak dan kewajiban guru di negara kita tidak sebanding dengan karena yang dimana gaji dari guru PNS dan guru honorer sangat beda jauh dan mereka juga bekerja dengan cara yang sama dalam pengetahuan saya, sehingga yang dimana guru yang berperan besar dalam pendidikan bangsa seharusnya diberikan hak yang setara dengan pekerjaannya. Dan gaji para guru honorer juga kalau bisa disetarakan dengan pekerjaannya yang dimana sudah mendidik dan mengeluarkan semua waktu dan tenaganya.

    BalasHapus

Posting Komentar