1. Menurut saya guru profesional adalah guru yang kompeten, berkualitas dan mendapat pengakuan atas unjuk kerja dalam melaksanakan tugasnya dan berdasarkan latar belakang pendidikannya.
2. Syarat menjadi guru profesional: - Memiliki kualifikasi akademik setingkat (S1 atau D-IV) seperti dalam UU No. 14 tahun 2005 - Memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Sesuai dengan UU No. 14 tahun 2005 pasal 10 ayat (1) - Memiliki sertifikat pendidik - Sehat jasmani dan rohani - Memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3. Hal-hal yang perlu diketahui, dipahami dan dikuasai sehubungan dengan kompetensi profesional yaitu: a. Kemampuan dasar guru Menurut UU No. 14 tahun 2005, yaitu: - Kompetensi Pedagogik - Kompetensi Kepribadian - Kompetensi Sosial - Kompetensi Profesional b. Keterampilan dasar guru. Menurut Turney (1973) adapun 8 keterampilan, yaitu: - Keterampilan bertanya - Keterampilan memberikan penguatan - Keterampilan membuat variasi stimulus - Keterampilan menjelaskan - Keterampilan membuka dan menutup pelajaran - Keterampilan membimbing diskusi kelompok kecil - Keterampilan mengelola kelas - Keterampilan mengajar kelompok kecil atau perseorangan.
Salah satu kompetensi profesional guru adalah penguasaan materi dan bahan ajar serta strategi pembelajran. Menurut anda, apakah seorang guru dianggap kurang profesional apabila kemampuan mengajarnya kurang? Apa yang sebaiknya dilakukan seorang guru agar dapat mengajar dengan efektif dan profesional? Apakah guru wajib selalu berinovasi pada gaya dan ketrampilanya mengajar di kelas? Berikan pendapat anda.
Menurut saya, jika seorang guru kemampuan mengajarnya kurang bisa saja itu dianggap kurang profesional. Karena, sebagai seorang guru dituntut untuk profesional dalam segala hal, dituntut untuk bisa menguasai materi dan memiliki kemampuan mengajar yang bagus supaya murid-muridnya senang belajar dan paham akan materi yang diberikan. Supaya dapat mengajar secara efektif dan profesional, seorang guru harus banyak memiliki pengalaman dalam mengajar dan juga passion. Iya, guru wajib selalu berinovasi dalam gaya dan keterampilan saat mengajar karena setiap saat perkembangan pada pendidikan selalu ada yang dipengaruhi oleh berbagai faktor. Dan juga supaya berdampak baik bagi murid ketika guru tersebut terampil dalam mengajar maka murid juga akan senang dan nyaman.
Menurut saya, seorang guru selain bertugas untuk menguasai materi, guru juga harus dapat menyampaikan materi dengan harapan siswa yang diajar dapat memahami materi tersebut. Maka, guru dianggap kurang profesional jka kemampuan mengajarnya kurang.
Yang sebaiknya dilakukan oleh guru agar efektif dan profesional adalah meneysuaikan cara atau metode pengajaran terhadap karakter siswa. Guru juga diharapkan untuk selalu berinovasi pada gaya dan keterampilan mengajar dikelas agar siswa tidak bosan dan lebih cepat memahami materi yang disampaikan.
guru yang profesional adalah guru yang dapat melakukan tugas mengajarnya dengan baik melalui keterampilan-keterampilan khusus agar tercipta sebuah pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan meyenangkan.
Jadi tentu guru harus sekreatif mungkin membuat kelas lebih nyaman dan proses belajar mengajar lancar
Menurut anda, apakah seorang guru dianggap kurang profesional apabila kemampuan mengajarnya kurang? Iya benar, agar kejadian yang tidak seharusnya terjadi itu tidak terjadi, contohnya saja, ketika murid bertanya , namun guru membalas / menjawab dengan cara salah apa lagi kasar, maka itu bisa menjadi masalah besar.
Apa yang sebaiknya dilakukan seorang guru agar dapat mengajar dengan efektif dan profesional? Terus berlatih, terus mempelajari teori / hal baru, jangan pernah takut untuk mencoba / maju dan tidak bermalas-malasan
Apakah guru wajib selalu berinovasi pada gaya dan ketrampilanya mengajar di kelas? Iya harus, karena guru tidak harus selalu terpaku dan kaku hanya pada teori semata (focus on book), guru harus selalu senantiasa berkreasi dan berinovasi untuk membuat suasana pembelajaran menjadi lebih berwarna dan agar pembelajaran yang dilakukan tidak stagnan / tidak berkembang
Menurut saya guru akan dinilai kurang profesional atau kurang layak apabila kemampuan mengajarnya kurang. Disamping penguasaan materi dan bahan ajar yang harus memumpuni, guru juga dituntut untuk membuat strategi pembelajaran yang sekiranya efektif untuk diterapkan ke peserta didiknya. Strategi pembelajaran sebaiknya tidak monotoon dan membosankan, melainkan harus seru dan menyenangkan sehingga dapat menjadi jembatan dalam mentransfer materi pembelajaran itu sendiri. Karena jika suasana kelasnya membosankan maka otomatis ilmu itu tidak akan terhantar secara maksimal. Jadi guru harus mengkaji terlebih dahulu terkait karakteristik peserta didiknya sebelum memutuskan metode apa yang cocok untuk ia terapkan di kelas tersebut. Saya kira sangat penting bagi seorang guru untuk selalu menginovasi gaya mengajarnya agar selalu up to date dan mampu meraih hati setiap peserta didik walaupun berbeda era. Karena sejatinya setiap zaman menghasilkan pola pikir baru dan tentunya memerlukan strategi pembelajaran yang kekinian juga.
Menurut saya, guru yg kurang dalam kemampuan mengajarnya mungkin bisa dikatakan kurang profesional. Namun kembali lagi dari segi kemampuan dan juga usaha yang dilakukan, bisa jadi memang seorangvguru telah berupaya dengan optimal untuk bisa sesuai dengan prosedur mengajar namun mungkin hasilnya belum maksimal. Bagi seorang guru untuk dapat mengajar dengan efektif dan profesional tentunya harus memiliki cara dan penyusunan strategi agar dapat menyampaikan materi secara baik dan optimal. Dan untuk berinovasi dan mengembangkan kemampuan seorang guru adalah merupakan suatu kewajiban. Karena dari masa ke masa tentunya akan beda dalam materi dan juga lingkungan yang diajar. Seorang guru harus selalu bisa memahami dan tidak ketinggalan zaman menurut saya. Jadi dengan terus mengembangkan ketrampilan dan berinovasi guru dapat mengimbangi dan membuat murid tidak mudah merasa bosan dalam menerima materi.
pendapat saya guru harus mampu menguasai materi dan mengerti strategi pembelajaran karena ilmu yang dijelaskan ke siswa akan kurang tersampaikan dan dimengerti siswa apabila guru nya tidak profesional dalam mengajar. Dan guru juga harus inovatif dan kreatif untuk mengajar di jelas agar siswa tertarik dan tidak bosan saat belajar.
Fadiya Rosa -20201111050- Salah satu kompetensi profesional guru adalah penguasaan materi dan bahan ajar serta strategi pembelajran. Menurut anda, apakah seorang guru dianggap kurang profesional apabila kemampuan mengajarnya kurang? Apa yang sebaiknya dilakukan seorang guru agar dapat mengajar dengan efektif dan profesional? Apakah guru wajib selalu berinovasi pada gaya dan ketrampilanya mengajar di kelas? Berikan pendapat anda... Jawab: menurut saya ketiga hal ini penguasaan materi dan bahan ajar serta strategi pembelajran, merupakan hal penting yang harus dikuasai oleh guru keseluruhan. Karena ketika guru misal sudah memiliki penguasaan terhadap materi dan bahan ajar yang digunakan sangat menarik namun dalam hal penyampain guru tersebut masih kurang. Dan bagi saya ini sudah tidak termasuk guru yang profesional karena dalam kasus ini dimana guru tersebut kurang cakap dalam kemampuan mengajarnya hal ini sangat berpengaruh terhadap ilmu yang di berikan dimana ilmu yang dijelaskan tidak dapat diterima oleh anak didik. Dan untuk memberikan pengajaran yang efektif dan inovatif hal yang harus ditekankan disini ialah jangan menyuruh anak didik untuk ikut pola kita atau mengharuskan mereka untuk mengikuti p9la pengajaran yang kita sukai atau yang pernah guru tersebut terima sewaktu dia maaih menjadi siswa. Jangan pernah melakukan hal ini karena setiap perkembangan zaman maka pola yang diberi harus juga dirubah dan guru harus memiliki kecakapan untuk memahami dan mengikuti perubahan itu misalnya anak generasi sekarang sangat menyukai hal yang berbau desain atau seni yang dimana menggunakan warna2 atau ilustrasi yang menarik. Maka dari itu guru harus mampu mempetsiapakan pola pembelajaran yang bisa mencakup kesenangan mereka tersebut. Contohnya ketika ada materi mengenai negara. Maka kita jelaskan dengan menggunakan shirt explanation video mengnai negara tersebut l, masukkan kedalamnya gambar negara tersrbut keadaan atau suasananya seperti apa, dan juga bisa ditampilkan makanan khas nya.. Jadi intin6a guru harus mampu berinovasi dan memiliki kreatifitas yang tinggi untuk membuat pola pengajaran yang sesuai dengan zaman.
Menurut saya guru yang tidak proesional. Karena seorang guru dituntut untuk menguasai bahan atau materi pelajaran, karena materi pelajaran merupakan kegiatan yang sangat urgen dalam kegiatan proses belajar mengajar. Maka dengan guru menguasai materi pelajaran dapat memperluas wawasan cakrawala berfikir anak didik. Guru adalah komponen terpenting dalam menentukan sistem pendidikan. Agar setiap penyelenggaraan kegiatan belajar yang baik dan lancar maka dibutuhkan guru yang berkualitas. Maksudnya adalah guru yang benar-benar memiliki penguasaan materi dan mahir akan strategi dalam pembelajaran. Kualitas guru adalah dampak yang sangat berpengaruh terhadap kualitas pendidikan di indonesia.
Adapun cara untuk mengatasi Solusi dari permasalahan ini adalah meningkatkan mutu pendidikan seorang guru dengan cara pendidikan dan pelatihan seperti PPG(Program Profesi Guru), dengan beberapa workshop,dan lain – lain .
LYDIAOKTAVIANTI/20201111043 Menurut anda, apakah seorang guru dianggap kurang profesional apabila kemampuan mengajarnya kurang? Tentu, karena kemampuan pengajaran guru adalah salah satu faktor keberhasilan belajar siswa di sekolah. Apa yang sebaiknya dilakukan seorang guru agar dapat mengajar dengan efektif dan profesional? Harus selalu belajar, memperhatikan apa yang di butuhkan siswanya. Apakah guru wajib selalu berinovasi pada gaya dan ketrampilanya mengajar di kelas? Iya, menurut saya itu wajib. Agar siswa tidak gampang bosan. Ketrampilan mengajar yang menyenangkan juga faktor keberhasilan mengajar guru.
menurut saya, guru dianggap kurang professional apabila kemampuan mengajarnya kurang. Tapi jika beliau terus mengasah keammpuannya maka beliau bisa menjadi guru professional. Sebaiknya guru menjadwal dan melist apa saja ayang harus dilakuakan, serta memahami bahan ajar. Guru juga dianjurkan utuk berinovasi pada gaya dan keterampilannya dalam mengajar.
Menurut saya, guru dianggap kurang profesional jika kemampuan belajarnya kurang, karena dalam salah satu kompetensi profesional guru sudah disebutkan bahwa penguasaan materi dan bahan ajar serta strategi pembelajaran. Agar dapat mengajar secara efektif dan profesional guru bisa membuat persiapan terhadap materi sebelum mengajar dan menggunakan pembelajaran sekreatif mungkin. Iya guru wajib berinovasi, dengan itu kelas menjadi nyaman, anak didik juga senang dan tidak bosan dengan pembelajaran dikelas.
Syamsa/20201111034 guru di tuntut untuk menguasai materi lebih dari yang di sampaikan, karena suatu ketika jika ada anak yang bertanya di luar materi guru tidak kesulitan untuk memberi jawaban. guru yang kurang mampu menguasi materi pembelajaran menurut saya bisa dikatakan kurang profesional. agar guru bisa menjadi profesional diperlukan latihan dan penguasaan materi dengan jam terbang yang cukup. Mempunyai ijazah pendidikan bukan berarti guru bisa dikatakan profesional dan dipastikan bisa mengajar dengan efektif dan baik, kemampuan seorang pengajar membutuhkan lebih dari itu. lalu bagaimana caranya agar guru bisa mengembangkan teknik mengajar? tentu saja dengan belajar.
Saya setuju jika seorang guru yang kemampuan mengajarnya kurang disebut kurang profesional. Karena, berarti guru tersebut tidak memenuhi syarat seperti yang tertera pada Pasal 10 ayat 1 UU No. 14 tahun 2005, yang salah satunya adalah wajib memiliki kompetensi profesional.
Seorang guru harus menguasai materi dan mengetahui serta memilih materi pembelajaran yang diampu agar sesuai dengan kemampuan peserta didik , memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri, dan guru diharapkan selalu memberikan motivasi pada peserta didik untuk semangat dalam belajar.
Menurut saya wajib, karena dengan memberikan model pembelajaran baru yang unik dan inovatif. Peserta Didik diharapkan menjadi tertarik dan lebih bersemangat dalam pembelajaran.
Jika guru yang dimaksud adalah guru secara umum, maka jawabannya adalah iya, kurang profesional. Pertama, karena profesi guru adalah salah satu profesi yang dipaksa untuk berinovasi dan beradaptasi seiring perkembangan zaman, biasanya pada metode/strategi pembelajaran. Kedua, tidak ada lagi alasan bagi guru untuk tidak mengikuti pelatihan, padahal zaman ini informasi mudah didapat, bukan? Jika metodenya dirasa tidak efektif, baiknya direvisi saja.
Menurut saya, saya setuju jika guru dianggap tidak profesional jika kemampuan mengajarnya kurang. Guru wajib mempersiapkan rencana pembelajaran sebelum pembelajaran dikelas berlangsung agar guru tau apa yang harus dilakukan saat pembelajaran dimulai. Guru juga wajib berinovasi sesuai dengan gaya masing-masing karena guru adalah contoh yang baik bagi murid-muridnya
Menurut pendapat saya, jika seorang guru memiliki kemampuan yang kurang maka memang bisa di pastikan guru itu tidak profesional. Karena seorang guru adalah pendidik yang di anggap mampu memberikan dan menyampaikan ilmu nya kepada murid. Dan apakah guru harus terus berinovasi dalam gaya dan cara mengajarnya? Tentu saja, itu harus. Pembelajaran di kelas akan terasa nyaman dan ilmunya sampai kepada para murid ketika guru membangun suasana kelas yang menyenangkan, bagaimana caranya? Ya dengan terus berinovasi, jika tidak murid akan bosan dalam mengikuti kegiatan pembelajaran.
Jadi, guru yang profesional adalah guru yang dapat melakukan tugas mengajarnya dengan baik melalui keterampilan-keterampilan khusus agar tercipta sebuah pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan meyenangkan.
Sehingga guru tentu saja wajib penuh dengan inovasi agar para peserta didik tidak bosan dalam mendengarkan ketika guru menjelaskan.
Iya, menurut saya guru yang profesional adalah salah satunya harus mampu menguasai materi dengan bahan ajar yang sesuai dengan materi dan karakterisitik siswanya, karena seorang guru sudah identik dengan wawasan yang luas dan penguasaan materi yang baik terlebih lagi pada mata pelajaran yang diajarkan. Apakah guru harus selalu berinovasi dalam cara mengajarnya? tentu saja iya, karena setiap tahun karakteristik pada murid sangatlah berbeda, jadi tidak bisa setiap tingkat umur, angkatan, dan jaman selalu disamaratakan cara mengajarnya, selain itu menandakan guru yang tidak profesional tapi juga menandakan bahwa guru tersebut malas.
1. Menurut saya, guru yang profesional adalah guru yang mampu mengupayakan seluruh kemampuan atau potensinya baik secara efektif, kognitif, maupun psikomotor dan bertanggung jawab atas tugasnya.
2. Syarat menjadi guru profesional: - Memiliki kualifikasi akademik (minimal S-1 atau D-IV) yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005 - Memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional, kompetensi guru sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat (1) - Memiliki sertifikat pendidik - Sehat jasmani dan rohani - Memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
3. Kemampuan profesional, pedagogik, sosial, kepribadian dan keterampilan dasar guru (seperti keterampilan bertanya, memberikan penjelasan, membuka dan menutup pembelajaran, mengelola kelas, dll) merupakan hal yang perlu diketahui, dipahami, dan dikuasai sehubungan dengan kompetensi guru.
in my opinion the professional is Have noble character and character so that they can set a good example for their students. Have the ability to educate and teach students well. Mastering the material or subject matter that will be taught in teaching and learning interactions.
1. Menurut saya, guru yang profesional itu harus berdedikasi tinggi terhadap pekerjaannya, memiliki komitmen, kompetensi dan tanggung jawab. 2. Syarat menjadi guru profesional: -Memiliki kualifikasi akademik (minimal S-1 atau D-IV) yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005. -Memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional, kompetensi guru sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat (1). -Memiliki sertifikat pendidik. -Sehat jasmani dan rohani. -Memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 3. Hal yang perlu diketahui, dipahami, dikuasai dalam kompetensi guru yaitu -Kemampuan dasar guru -Keterampilan dasar guru
1. Menurut saya, guru yang profesional itu adalah guru yang memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan anak didiknya, memiliki kreatifitas, produktif dalam dirinya dan bertanggung jawab terhadap anak didiknya. 2. Syarat menjadi guru profesional yaitu: • Memiliki kualifikasi sarjana atau diploma empat (S-1 atau D-IV) disebutkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005. • Memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, kompetensi guru sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat (1). • Memiliki sertifikat pendidik. • Sehat jasmani dan rohani. • Memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 3. Hal yang perlu diketahui, dipahami, dikuasai sehubungan dengan kompetensi guru yaitu: • Kemampuan dasar guru. • Ketrampilan dasar guru.
1. Bagaimana menurutmu guru yang profesional itu? Jawab: -memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme -memiliki kualitas akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas -memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas -memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjut dengan belajar sepanjang hayat -memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan -memiliki organisasi prfesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal* yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru 2. Apa saja syarat menjadi guru profesional? Jawab:- memiliki kualitas akademik minimal sarjana atau diploma empat (S-1 atau D-4) seperti yang ditulis dala UU Nomor 14 tahun 2005 -memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesiona, sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2005 pasal 10 ayat (1) -memiliki sertifikat pendidik -memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidika nasional 3. Hal apa saja yang perlu diketahui, dipahami, dan dikuasai sehubungan dengan kompetensi guru? Jawab: -Kemampuan dasar (memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, memiliki kualitas akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas, dan memiliki komintmen untuk menigkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlaq mulia -Keterampilan dasar guru (terampil dalam memberikan bantuan dan bimbingan kepada siswa, terampil dalam menggunakan waktu secara tepat, dan terampil dalam mengolah suasana kelas menjadi lebih atraktif atay tidak pasif)
Nama : Mas Dewi Fatimatus Zahra NIM : 20201111045 1. guru yang memiliki komponen tertentu sesuai dengan persyaratan yang dituntut oleh profesi keguruan. Guru profesional senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan dalam interaksi belajar mengajar, serta senantiasa mengembangkan kemampuan secara berkelanjutan, baik dalam segi ilmu yang dimilikinya maupun pengalamannya. Sedangkan Profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Guru profesional hendaknya memiliki empat kompetensi guru yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yaitu, kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. saya rasa berpengaruh terhadap profesional guru, kalau penguasaan materinya kurang, bagaimana kita mau mengajar, bukan kah itu menjadi suatu bahan pokok seorang guru? kalau berinovasi dan kreatif tetap harus diperhatikan oleh seorang guru, walaupun proses pembelajaran tetap berlanjut, agaknya sayang sekali ketika murid tidak benar-benar faham materinya. 2. Syarat menjadi guru profesional: - Memiliki kualifikasi akademik setingkat (S1 atau D-IV) seperti dalam UU No. 14 tahun 2005 - Memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Sesuai dengan UU No. 14 tahun 2005 pasal 10 ayat (1) 3. Hal-hal yang perlu diketahui, dipahami dan dikuasai sehubungan dengan kompetensi profesional yaitu: a. Kemampuan dasar guru Menurut UU No. 14 tahun 2005, yaitu: - Kompetensi Pedagogik - Kompetensi Kepribadian - Kompetensi Sosial - Kompetensi Profesional b. Keterampilan dasar guru. Menurut Turney (1973) adapun 8 keterampilan, yaitu: - Keterampilan bertanya - Keterampilan memberikan penguatan - Keterampilan membuat variasi stimulus - Keterampilan menjelaskan - Keterampilan membuka dan menutup pelajaran - Keterampilan membimbing diskusi kelompok kecil - Keterampilan mengelola kelas - Keterampilan mengajar kelompok kecil atau perseorangan. - Memiliki sertifikat pendidik - Sehat jasmani dan rohani - Memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 3.
1. Menurut saya, guru yang mempunyai keahlian dalam suatu keilmuan sehingga dia mampu menjadi pengajar yang dapat memberikan ilmu / pengetahuan bagi dunia pendidikan. 2. - memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-4 sesuai dengan Undang Undang nomor 14 tahun 2005 - memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional sesuai dengan Undang Undang no 14 tahun 2005 pasal 10 ayat 1 - memiliki sertifikat pendidik. - sehat jasmani, rohani dan memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 3. Kemampuan dasar guru dan keterampilan dasar guru.
1. Memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi keilmuan sesuai dengan bidang yang ditekuninya, memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dengan anak didiknya, mempunyai jiwa kreatif dan produktif, mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya
2. -Memilk kuatkas akademik minimal sarjana atau diploma empat (S-1 atau D-IV) seperti tersebut dalam UU Nomor 14 Tahun 2006 -Memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional, kompetensi guru sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2006 pasal 10 ayat (1) -Memiliki sertifikat pendidik -Sehat jasmani dan rohani, dan -Memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
3. -Penguasaan bahan pelajaran - pengendalian kelas - Berani mengambil keputusan - menguasai metode berpikir - memahami kurikulum dan perkembanaganya -dll
1. Menurut saya, guru yang profesional adalah guru yang menguasai tugasnya sebagai pendidik dan pengajar sesuai dengan tuntutan profesi guru.
2. Syarat menjadi guru profesional: - Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma 4 (S1/D4) seperti tersebut dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 - Memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional, kompetensi guru sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat (1) - Memiliki sertifikat pendidik - Sehat jasmani dan rohani - Memiliki kemampuan ntuk mendukung terwujudnya Tujuan Pendidikan Nasional.
3. Hal yang perlu diketahui, dipahami, dan dikuasai sehubungan dengan kompetensi profesional: - Kemampuan dasar guru: kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian. - Keterampilan dasar guru: keterampilan bertanya, keterampilan membuat variasi stimulus, keterampilan mengelola kelas.
Aghnia Jihan Savira Anjani _ 20201111037 1. Guru professional adalah guru yang mampu mengaplikasikan seluruh skillnya untuk mengajar muridnya dan membantu muridnya untuk memahami materi dengan baik 2. Memiliki kulaifikasi akademik minimal sarjana atau diploma empat, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, semiliki kemampuan mewujudkan tujuan Pendidikan nasional, dan memiliki kompetensi pedagogic, kepribadian, social, dan prosefional. 3. Yang perlu diketahi, dipahami, dan dikuasai oleh guru ialah kompetnsi dasar guru dan keterampialn dasar guru.
1. Menurut saya, guru yang profesional itu harus berdedikasi tinggi terhadap pekerjaannya, memiliki komitmen, kompetensi dan tanggung jawab. 2. Syarat menjadi guru profesional: - Memiliki kualifikasi akademik setingkat (S1 atau D-IV) seperti dalam UU No. 14 tahun 2005 - Memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Sesuai dengan UU No. 14 tahun 2005 pasal 10 ayat (1) - Memiliki sertifikat pendidik - Sehat jasmani dan rohani - Memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3. Hal apa saja yang perlu diketahui, dipahami, dan dikuasai sehubungan dengan kompetensi guru? Jawab: -Kemampuan dasar (memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, memiliki kualitas akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas, dan memiliki komintmen untuk menigkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlaq mulia.
1. Dalam opini saya, guru yang mempunyai keahlian dalam suatu keilmuan sehingga dia mampu mengeragkan kemampuannya menjadi pengajar yang dapat memberikan ilmu / pengetahuan bagi dunia pendidikan. Serta bertanggung jawab bila ada anak didiknya yang tertinggal. 2. -Memilk kuatkas akademik minimal sarjana atau diploma empat (S-1 atau D-IV) seperti tersebut dalam UU Nomor 14 Tahun 2006 -Memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional, kompetensi guru sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2006 pasal 10 ayat (1) -Memiliki sertifikat pendidik -Sehat jasmani dan rohani, dan -Memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
3. Hal utama yang wajib diketahui, dipahamu dan dikuasai sehubungan dengan kompetensi guru yaitu 2 : 1. Kemampuan dasar guru 2. Ketrampilan dasar guru
Lydia Oktavianti / 20201111043 1. guru yang profesional adalah guru yang dapat melakukan tugas mengajarnya dengan baik melalui keterampilan-keterampilan khusus agar tercipta sebuah pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan meyenangkan.
2. Syarat menjadi guru profesional : 1. Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi tanggung jawabnya. 2. Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat. 3. Menikmati teknis kepemimpinan dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugas sehari-hari.
3. Hal yang perlu diketahui, dipahami, dikuasai sehubungan dengan kompetensi guru yaitu: • Kemampuan dasar guru. • Ketrampilan dasar guru.
1. Opini saya, guru yang profesional ialah guru yang mengemban tugasnya dengan penuh tanggung jawab, berkomitmen dalam memajukan pendidikan, dan kompeten pada 4 kompetensi dasar guru.
2. Seperti yang telah dijelaskan, menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat (1), Guru yang profesional ialah guru yang memiliki 4 kompetensi dasar; Kompetensi pedagogi, kepribadian, sosial, dan profesional. Guru yang profesional, biasanya memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memiliki niat disertai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3. Kemampuan dan Keterampilan Dasar yang wajib diketahui, dipahami, dan dikuasai oleh guru:
- Kemampuan dasar guru yakni, empat kompetensi dasar guru, yang berisi kompetensi pedagogi, kepribadian, sosial, dan profesional, wajib dimiliki seorang guru.
- Keterampilan Dasar Guru: Keterampilan bertanya, keterampilan memberikan penguatan, keterampilan membuat variasi stimulus, keterampilan menjelaskan, keterampilan membuka dan menutup pelajaran, keterampilan membimbing diskusi kelompok kecil, keterampilan mengelola kelas, dan keterampulan mengajar kelompok kecil dan perseorangan. (source: https://pgsd.binus.ac.id/2020/07/06/keterampilan-mengajar/)
1. Menurut saya Guru dapat dikatakan profesional apabila guru tersebut memiliki pengetahuan dan tingkat penguasaan materi yang diampu tinggi.
2. Syarat guru profesional - memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma empat seperti disebutkan dalam UU nomor 14 tahun 2005 - memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional, kompetensi guru sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2005 pasal 10 ayat (1) - memiliki sertifikat pendidik - sehat jasmani dan rohani, dan memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
3. Hal yang harus dipahami dan dikuasai oleh seorang guru - penguasaan bahan pelajaran - pengelolaan program belajar mengajar - pengelolaan kelas - penggunaan media dan sumber belajar - penguasaan landasan landasan kependidikan - mampu menilai prestasi belajar mengajar - memahami prinsip prinsip pengelolaan program pendidikan di sekolah - menguasai metode berpikir - meningkatkan pengetahuan dan menjalankan misi profesional - terampil memberikan bantuan dan bimbingan kepada siswa - memiliki wawasan tentang penelitian tindakan kelas - mampu memahami karakteristik siswa - memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan - berani mengambil keputusan - memahami kurikulum dan perkembanganya - Mampu bekerja berencana dan terprogram - mampu menggunakan waktu secara tepat
1. Menurut pendapat saya, guru yang profesional adalah guru yang menguasai tugasnya sebagai pendidik dan pengajar sesuai yang mampu mengelola kemampuannya menjadi pengajar yang dapat memberikan ilmu / pengetahuan bagi dunia pendidikan.
2. Syarat menjadi guru profesional: - Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma 4 (S1/D4) seperti tersebut dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 - Memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional, kompetensi guru sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat (1) - Memiliki sertifikat pendidik - Sehat jasmani dan rohani - Memiliki kemampuan ntuk mendukung terwujudnya Tujuan Pendidikan Nasional.
3.Hal yang perlu diketahui, dipahami, dikuasai sehubungan dengan kompetensi guru yaitu: - Kemampuan dasar guru. - Keterampilan dasar guru.
1. Menurut saya, guru yang profesional itu adalah guru yang menguasai materi dan bahan pembelajaran dengan sempurna dan dapat menjadi figur yang baik bagi murid-muridnya 2. Syarat menjadi guru profesional: a. Memiliki kualifikasi sarjana atau diploma empat (S 1 atau D IV) disebutkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005. b.Memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, kompetensi guru sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat (1). c. Memiliki sertifikat pendidik. d. Sehat jasmani dan rohani. e. Memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 3. Hal yang perlu diketahui, dipahami, dikuasai sehubungan dengan kompetensi guru: a. Kemampuan dasar guru. b. Ketrampilan dasar guru.
1. Guru Profesional adalah guru yang memiliki komponen tertentu sesuai dengan persyaratan yang dituntut oleh profesi keguruan. Guru profesional senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan dalam interaksi belajar mengajar, serta senantiasa mengembangkan kemampuan secara berkelanjutan, baik dalam segi ilmu yang dimilikinya maupun pengalamannya.
2. Syarat-syarat menjadi guru profesional meliputi : - Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi tanggung jawabnya. - Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat. - Menikmati teknis kepemimpinan dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugas sehari-hari. - Menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif dalam bidang pengabdiannya. -Menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara individual maupun secara institusional.
3. Hal yang perlu diketahui, dipahami, dikuasai sehubungan dengan kompetensi guru yaitu: • Kemampuan dasar guru. • Ketrampilan dasar guru.
1.) Guru yang profesional adalah guru yang dapat melakukan tugas mengajarnya dengan baik melalui keterampilan-keterampilan khusus agar tercipta sebuah pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan meyenangkan.
2.)Syarat menjadi guru profesional: - Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma 4 (S1/D4) seperti tersebut dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 - Memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional, kompetensi guru sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat (1) - Memiliki sertifikat pendidik - Sehat jasmani dan rohani - Memiliki kemampuan ntuk mendukung terwujudnya Tujuan Pendidikan Nasional.
3.)Hal yang perlu diketahui, dipahami, dikuasai sehubungan dengan kompetensi guru yaitu: 1. Kemampuan dasar guru. 2. Ketrampilan dasar guru.
1. Menurut saya guru profesional adalah guru yang kompeten, berkualitas dan mendapat pengakuan atas unjuk kerja dalam melaksanakan tugasnya dan berdasarkan latar belakang pendidikannya.
BalasHapus2. Syarat menjadi guru profesional:
- Memiliki kualifikasi akademik setingkat (S1 atau D-IV) seperti dalam UU No. 14 tahun 2005
- Memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Sesuai dengan UU No. 14 tahun 2005 pasal 10 ayat (1)
- Memiliki sertifikat pendidik
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3. Hal-hal yang perlu diketahui, dipahami dan dikuasai sehubungan dengan kompetensi profesional yaitu:
a. Kemampuan dasar guru
Menurut UU No. 14 tahun 2005, yaitu:
- Kompetensi Pedagogik
- Kompetensi Kepribadian
- Kompetensi Sosial
- Kompetensi Profesional
b. Keterampilan dasar guru.
Menurut Turney (1973) adapun 8 keterampilan, yaitu:
- Keterampilan bertanya
- Keterampilan memberikan penguatan
- Keterampilan membuat variasi stimulus
- Keterampilan menjelaskan
- Keterampilan membuka dan menutup pelajaran
- Keterampilan membimbing diskusi kelompok kecil
- Keterampilan mengelola kelas
- Keterampilan mengajar kelompok kecil atau perseorangan.
Salah satu kompetensi profesional guru adalah penguasaan materi dan bahan ajar serta strategi pembelajran. Menurut anda, apakah seorang guru dianggap kurang profesional apabila kemampuan mengajarnya kurang? Apa yang sebaiknya dilakukan seorang guru agar dapat mengajar dengan efektif dan profesional? Apakah guru wajib selalu berinovasi pada gaya dan ketrampilanya mengajar di kelas? Berikan pendapat anda.
BalasHapusMei Sukowati / 20201111017
Hapusiya guru perlu berinovasi pada gaya mengajar di kelas contoh keterampilan bertanya, menciptakan pembelajaran yang Kreatif dan menyenangkan.
jika guru memiliki kemampuan mengajar kurang harus memiliki prinsip “Diam adalah Emas” dan Hiraukan Dulu Pengajarannya yang Membingungkan.
Menurut saya, jika seorang guru kemampuan mengajarnya kurang bisa saja itu dianggap kurang profesional. Karena, sebagai seorang guru dituntut untuk profesional dalam segala hal, dituntut untuk bisa menguasai materi dan memiliki kemampuan mengajar yang bagus supaya murid-muridnya senang belajar dan paham akan materi yang diberikan.
HapusSupaya dapat mengajar secara efektif dan profesional, seorang guru harus banyak memiliki pengalaman dalam mengajar dan juga passion.
Iya, guru wajib selalu berinovasi dalam gaya dan keterampilan saat mengajar karena setiap saat perkembangan pada pendidikan selalu ada yang dipengaruhi oleh berbagai faktor. Dan juga supaya berdampak baik bagi murid ketika guru tersebut terampil dalam mengajar maka murid juga akan senang dan nyaman.
Mirna Safira_20211111038
HapusMenurut saya, seorang guru selain bertugas untuk menguasai materi, guru juga harus dapat menyampaikan materi dengan harapan siswa yang diajar dapat memahami materi tersebut. Maka, guru dianggap kurang profesional jka kemampuan mengajarnya kurang.
Yang sebaiknya dilakukan oleh guru agar efektif dan profesional adalah meneysuaikan cara atau metode pengajaran terhadap karakter siswa. Guru juga diharapkan untuk selalu berinovasi pada gaya dan keterampilan mengajar dikelas agar siswa tidak bosan dan lebih cepat memahami materi yang disampaikan.
Nama : Hervani Novitasari
HapusNim : 20201111049
guru yang profesional adalah guru yang dapat melakukan tugas mengajarnya dengan baik melalui keterampilan-keterampilan khusus agar tercipta sebuah pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan meyenangkan.
Jadi tentu guru harus sekreatif mungkin membuat kelas lebih nyaman dan proses belajar mengajar lancar
Menurut anda, apakah seorang guru dianggap kurang profesional apabila kemampuan mengajarnya kurang?
HapusIya benar, agar kejadian yang tidak seharusnya terjadi itu tidak terjadi, contohnya saja, ketika murid bertanya , namun guru membalas / menjawab dengan cara salah apa lagi kasar, maka itu bisa menjadi masalah besar.
Apa yang sebaiknya dilakukan seorang guru agar dapat mengajar dengan efektif dan profesional?
Terus berlatih, terus mempelajari teori / hal baru, jangan pernah takut untuk mencoba / maju dan tidak bermalas-malasan
Apakah guru wajib selalu berinovasi pada gaya dan ketrampilanya mengajar di kelas?
Iya harus, karena guru tidak harus selalu terpaku dan kaku hanya pada teori semata (focus on book), guru harus selalu senantiasa berkreasi dan berinovasi untuk membuat suasana pembelajaran menjadi lebih berwarna dan agar pembelajaran yang dilakukan tidak stagnan / tidak berkembang
Daffa Rafif / 20201111046
HapusMenurut saya guru akan dinilai kurang profesional atau kurang layak apabila kemampuan mengajarnya kurang. Disamping penguasaan materi dan bahan ajar yang harus memumpuni, guru juga dituntut untuk membuat strategi pembelajaran yang sekiranya efektif untuk diterapkan ke peserta didiknya. Strategi pembelajaran sebaiknya tidak monotoon dan membosankan, melainkan harus seru dan menyenangkan sehingga dapat menjadi jembatan dalam mentransfer materi pembelajaran itu sendiri. Karena jika suasana kelasnya membosankan maka otomatis ilmu itu tidak akan terhantar secara maksimal. Jadi guru harus mengkaji terlebih dahulu terkait karakteristik peserta didiknya sebelum memutuskan metode apa yang cocok untuk ia terapkan di kelas tersebut. Saya kira sangat penting bagi seorang guru untuk selalu menginovasi gaya mengajarnya agar selalu up to date dan mampu meraih hati setiap peserta didik walaupun berbeda era. Karena sejatinya setiap zaman menghasilkan pola pikir baru dan tentunya memerlukan strategi pembelajaran yang kekinian juga.
Nama : Silviana
HapusNIM : 20201111033
Menurut saya, guru yg kurang dalam kemampuan mengajarnya mungkin bisa dikatakan kurang profesional. Namun kembali lagi dari segi kemampuan dan juga usaha yang dilakukan, bisa jadi memang seorangvguru telah berupaya dengan optimal untuk bisa sesuai dengan prosedur mengajar namun mungkin hasilnya belum maksimal. Bagi seorang guru untuk dapat mengajar dengan efektif dan profesional tentunya harus memiliki cara dan penyusunan strategi agar dapat menyampaikan materi secara baik dan optimal. Dan untuk berinovasi dan mengembangkan kemampuan seorang guru adalah merupakan suatu kewajiban. Karena dari masa ke masa tentunya akan beda dalam materi dan juga lingkungan yang diajar. Seorang guru harus selalu bisa memahami dan tidak ketinggalan zaman menurut saya. Jadi dengan terus mengembangkan ketrampilan dan berinovasi guru dapat mengimbangi dan membuat murid tidak mudah merasa bosan dalam menerima materi.
nama : Aulya Dhini
Hapusnim : 20201111032
pendapat saya guru harus mampu menguasai materi dan mengerti strategi pembelajaran karena ilmu yang dijelaskan ke siswa akan kurang tersampaikan dan dimengerti siswa apabila guru nya tidak profesional dalam mengajar. Dan guru juga harus inovatif dan kreatif untuk mengajar di jelas agar siswa tertarik dan tidak bosan saat belajar.
Fadiya Rosa -20201111050-
HapusSalah satu kompetensi profesional guru adalah penguasaan materi dan bahan ajar serta strategi pembelajran. Menurut anda, apakah seorang guru dianggap kurang profesional apabila kemampuan mengajarnya kurang? Apa yang sebaiknya dilakukan seorang guru agar dapat mengajar dengan efektif dan profesional? Apakah guru wajib selalu berinovasi pada gaya dan ketrampilanya mengajar di kelas? Berikan pendapat anda...
Jawab: menurut saya ketiga hal ini penguasaan materi dan bahan ajar serta strategi pembelajran, merupakan hal penting yang harus dikuasai oleh guru keseluruhan. Karena ketika guru misal sudah memiliki penguasaan terhadap materi dan bahan ajar yang digunakan sangat menarik namun dalam hal penyampain guru tersebut masih kurang. Dan bagi saya ini sudah tidak termasuk guru yang profesional karena dalam kasus ini dimana guru tersebut kurang cakap dalam kemampuan mengajarnya hal ini sangat berpengaruh terhadap ilmu yang di berikan dimana ilmu yang dijelaskan tidak dapat diterima oleh anak didik. Dan untuk memberikan pengajaran yang efektif dan inovatif hal yang harus ditekankan disini ialah jangan menyuruh anak didik untuk ikut pola kita atau mengharuskan mereka untuk mengikuti p9la pengajaran yang kita sukai atau yang pernah guru tersebut terima sewaktu dia maaih menjadi siswa. Jangan pernah melakukan hal ini karena setiap perkembangan zaman maka pola yang diberi harus juga dirubah dan guru harus memiliki kecakapan untuk memahami dan mengikuti perubahan itu misalnya anak generasi sekarang sangat menyukai hal yang berbau desain atau seni yang dimana menggunakan warna2 atau ilustrasi yang menarik. Maka dari itu guru harus mampu mempetsiapakan pola pembelajaran yang bisa mencakup kesenangan mereka tersebut. Contohnya ketika ada materi mengenai negara. Maka kita jelaskan dengan menggunakan shirt explanation video mengnai negara tersebut l, masukkan kedalamnya gambar negara tersrbut keadaan atau suasananya seperti apa, dan juga bisa ditampilkan makanan khas nya.. Jadi intin6a guru harus mampu berinovasi dan memiliki kreatifitas yang tinggi untuk membuat pola pengajaran yang sesuai dengan zaman.
Firanda Eka Pratiwi/20201111039
HapusMenurut saya guru yang tidak proesional.
Karena seorang guru dituntut untuk menguasai bahan atau materi pelajaran, karena materi pelajaran merupakan kegiatan yang sangat urgen dalam kegiatan proses belajar mengajar. Maka dengan guru menguasai materi pelajaran dapat memperluas wawasan cakrawala berfikir anak didik.
Guru adalah komponen terpenting dalam menentukan sistem pendidikan.
Agar setiap penyelenggaraan kegiatan belajar yang baik dan lancar maka dibutuhkan guru yang berkualitas. Maksudnya adalah guru yang benar-benar memiliki penguasaan materi dan mahir akan strategi dalam pembelajaran. Kualitas guru adalah dampak yang sangat berpengaruh terhadap kualitas pendidikan di indonesia.
Adapun cara untuk mengatasi Solusi dari permasalahan ini adalah meningkatkan mutu pendidikan seorang guru dengan cara pendidikan dan pelatihan seperti PPG(Program Profesi Guru), dengan beberapa workshop,dan lain – lain .
LYDIAOKTAVIANTI/20201111043
HapusMenurut anda, apakah seorang guru dianggap kurang profesional apabila kemampuan mengajarnya kurang?
Tentu, karena kemampuan pengajaran guru adalah salah satu faktor keberhasilan belajar siswa di sekolah.
Apa yang sebaiknya dilakukan seorang guru agar dapat mengajar dengan efektif dan profesional?
Harus selalu belajar, memperhatikan apa yang di butuhkan siswanya.
Apakah guru wajib selalu berinovasi pada gaya dan ketrampilanya mengajar di kelas?
Iya, menurut saya itu wajib. Agar siswa tidak gampang bosan. Ketrampilan mengajar yang menyenangkan juga faktor keberhasilan mengajar guru.
Aghnia Jihan Savira Anjani / 20201111037
Hapusmenurut saya, guru dianggap kurang professional apabila kemampuan mengajarnya kurang. Tapi jika beliau terus mengasah keammpuannya maka beliau bisa menjadi guru professional. Sebaiknya guru menjadwal dan melist apa saja ayang harus dilakuakan, serta memahami bahan ajar. Guru juga dianjurkan utuk berinovasi pada gaya dan keterampilannya dalam mengajar.
Menurut saya, guru dianggap kurang profesional jika kemampuan belajarnya kurang, karena dalam salah satu kompetensi profesional guru sudah disebutkan bahwa penguasaan materi dan bahan ajar serta strategi pembelajaran. Agar dapat mengajar secara efektif dan profesional guru bisa membuat persiapan terhadap materi sebelum mengajar dan menggunakan pembelajaran sekreatif mungkin. Iya guru wajib berinovasi, dengan itu kelas menjadi nyaman, anak didik juga senang dan tidak bosan dengan pembelajaran dikelas.
HapusSyamsa/20201111034
Hapusguru di tuntut untuk menguasai materi lebih dari yang di sampaikan, karena suatu ketika jika ada anak yang bertanya di luar materi guru tidak kesulitan untuk memberi jawaban. guru yang kurang mampu menguasi materi pembelajaran menurut saya bisa dikatakan kurang profesional. agar guru bisa menjadi profesional diperlukan latihan dan penguasaan materi dengan jam terbang yang cukup. Mempunyai ijazah pendidikan bukan berarti guru bisa dikatakan profesional dan dipastikan bisa mengajar dengan efektif dan baik, kemampuan seorang pengajar membutuhkan lebih dari itu. lalu bagaimana caranya agar guru bisa mengembangkan teknik mengajar? tentu saja dengan belajar.
Saya setuju jika seorang guru yang kemampuan mengajarnya kurang disebut kurang profesional. Karena, berarti guru tersebut tidak memenuhi syarat seperti yang tertera pada Pasal 10 ayat 1 UU No. 14 tahun 2005, yang salah satunya adalah wajib memiliki kompetensi profesional.
HapusSeorang guru harus menguasai materi dan mengetahui serta memilih materi pembelajaran yang diampu agar sesuai dengan kemampuan peserta didik , memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri, dan guru diharapkan selalu memberikan motivasi pada peserta didik untuk semangat dalam belajar.
Menurut saya wajib, karena dengan memberikan model pembelajaran baru yang unik dan inovatif. Peserta Didik diharapkan menjadi tertarik dan lebih bersemangat dalam pembelajaran.
Jika guru yang dimaksud adalah guru secara umum, maka jawabannya adalah iya, kurang profesional. Pertama, karena profesi guru adalah salah satu profesi yang dipaksa untuk berinovasi dan beradaptasi seiring perkembangan zaman, biasanya pada metode/strategi pembelajaran. Kedua, tidak ada lagi alasan bagi guru untuk tidak mengikuti pelatihan, padahal zaman ini informasi mudah didapat, bukan? Jika metodenya dirasa tidak efektif, baiknya direvisi saja.
HapusNADIA PRIHATINI GAFFAR/20201111023
HapusMenurut saya, saya setuju jika guru dianggap tidak profesional jika kemampuan mengajarnya kurang. Guru wajib mempersiapkan rencana pembelajaran sebelum pembelajaran dikelas berlangsung agar guru tau apa yang harus dilakukan saat pembelajaran dimulai. Guru juga wajib berinovasi sesuai dengan gaya masing-masing karena guru adalah contoh yang baik bagi murid-muridnya
Marisa Aqmalia Riska / 20201111035
HapusMenurut pendapat saya, jika seorang guru memiliki kemampuan yang kurang maka memang bisa di pastikan guru itu tidak profesional. Karena seorang guru adalah pendidik yang di anggap mampu memberikan dan menyampaikan ilmu nya kepada murid. Dan apakah guru harus terus berinovasi dalam gaya dan cara mengajarnya? Tentu saja, itu harus. Pembelajaran di kelas akan terasa nyaman dan ilmunya sampai kepada para murid ketika guru membangun suasana kelas yang menyenangkan, bagaimana caranya? Ya dengan terus berinovasi, jika tidak murid akan bosan dalam mengikuti kegiatan pembelajaran.
Nama : Aulia Nur Fitriayanti
HapusNIM : 20201111048
Jadi, guru yang profesional adalah guru yang dapat melakukan tugas mengajarnya dengan baik melalui keterampilan-keterampilan khusus agar tercipta sebuah pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan meyenangkan.
Sehingga guru tentu saja wajib penuh dengan inovasi agar para peserta didik tidak bosan dalam mendengarkan ketika guru menjelaskan.
Elfira Triana Damayanti
HapusIya, menurut saya guru yang profesional adalah salah satunya harus mampu menguasai materi dengan bahan ajar yang sesuai dengan materi dan karakterisitik siswanya, karena seorang guru sudah identik dengan wawasan yang luas dan penguasaan materi yang baik terlebih lagi pada mata pelajaran yang diajarkan. Apakah guru harus selalu berinovasi dalam cara mengajarnya? tentu saja iya, karena setiap tahun karakteristik pada murid sangatlah berbeda, jadi tidak bisa setiap tingkat umur, angkatan, dan jaman selalu disamaratakan cara mengajarnya, selain itu menandakan guru yang tidak profesional tapi juga menandakan bahwa guru tersebut malas.
Mirna Safira_20211111038
BalasHapus1. Menurut saya, guru yang profesional adalah guru yang mampu mengupayakan seluruh kemampuan atau potensinya baik secara efektif, kognitif, maupun psikomotor dan bertanggung jawab atas tugasnya.
2. Syarat menjadi guru profesional:
- Memiliki kualifikasi akademik (minimal S-1 atau D-IV) yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005
- Memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional, kompetensi guru sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat (1)
- Memiliki sertifikat pendidik
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
3. Kemampuan profesional, pedagogik, sosial, kepribadian dan keterampilan dasar guru (seperti keterampilan bertanya, memberikan penjelasan, membuka dan menutup pembelajaran, mengelola kelas, dll) merupakan hal yang perlu diketahui, dipahami, dan dikuasai sehubungan dengan kompetensi guru.
in my opinion the professional is Have noble character and character so that they can set a good example for their students.
BalasHapusHave the ability to educate and teach students well.
Mastering the material or subject matter that will be taught in teaching and learning interactions.
1. Menurut saya, guru yang profesional itu harus berdedikasi tinggi terhadap pekerjaannya, memiliki komitmen, kompetensi dan tanggung jawab.
BalasHapus2. Syarat menjadi guru profesional:
-Memiliki kualifikasi akademik (minimal S-1 atau D-IV) yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005.
-Memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional, kompetensi guru sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat (1).
-Memiliki sertifikat pendidik.
-Sehat jasmani dan rohani.
-Memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3. Hal yang perlu diketahui, dipahami, dikuasai dalam kompetensi guru yaitu
-Kemampuan dasar guru
-Keterampilan dasar guru
1. Menurut saya, guru yang profesional itu adalah guru yang memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan anak didiknya, memiliki kreatifitas, produktif dalam dirinya dan bertanggung jawab terhadap anak didiknya.
BalasHapus2. Syarat menjadi guru profesional yaitu:
• Memiliki kualifikasi sarjana atau diploma empat (S-1 atau D-IV) disebutkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005.
• Memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, kompetensi guru sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat (1).
• Memiliki sertifikat pendidik.
• Sehat jasmani dan rohani.
• Memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3. Hal yang perlu diketahui, dipahami, dikuasai sehubungan dengan kompetensi guru yaitu:
• Kemampuan dasar guru.
• Ketrampilan dasar guru.
BalasHapus1. Bagaimana menurutmu guru yang profesional itu?
Jawab: -memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
-memiliki kualitas akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
-memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
-memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjut dengan belajar sepanjang hayat
-memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
-memiliki organisasi prfesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal* yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru
2. Apa saja syarat menjadi guru profesional?
Jawab:- memiliki kualitas akademik minimal sarjana atau diploma empat (S-1 atau D-4) seperti yang ditulis dala UU Nomor 14 tahun 2005
-memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesiona, sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2005 pasal 10 ayat (1)
-memiliki sertifikat pendidik
-memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidika nasional
3. Hal apa saja yang perlu diketahui, dipahami, dan dikuasai sehubungan dengan kompetensi guru?
Jawab: -Kemampuan dasar (memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, memiliki kualitas akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas, dan memiliki komintmen untuk menigkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlaq mulia
-Keterampilan dasar guru (terampil dalam memberikan bantuan dan bimbingan kepada siswa, terampil dalam menggunakan waktu secara tepat, dan terampil dalam mengolah suasana kelas menjadi lebih atraktif atay tidak pasif)
Nama : Mas Dewi Fatimatus Zahra
BalasHapusNIM : 20201111045
1. guru yang memiliki komponen tertentu sesuai dengan persyaratan yang dituntut oleh profesi keguruan. Guru profesional senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan dalam interaksi belajar mengajar, serta senantiasa mengembangkan kemampuan secara berkelanjutan, baik dalam segi ilmu yang dimilikinya maupun pengalamannya. Sedangkan Profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Guru profesional hendaknya memiliki empat kompetensi guru yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yaitu, kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. saya rasa berpengaruh terhadap profesional guru, kalau penguasaan materinya kurang, bagaimana kita mau mengajar, bukan kah itu menjadi suatu bahan pokok seorang guru? kalau berinovasi dan kreatif tetap harus diperhatikan oleh seorang guru, walaupun proses pembelajaran tetap berlanjut, agaknya sayang sekali ketika murid tidak benar-benar faham materinya.
2. Syarat menjadi guru profesional:
- Memiliki kualifikasi akademik setingkat (S1 atau D-IV) seperti dalam UU No. 14 tahun 2005
- Memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Sesuai dengan UU No. 14 tahun 2005 pasal 10 ayat (1)
3. Hal-hal yang perlu diketahui, dipahami dan dikuasai sehubungan dengan kompetensi profesional yaitu:
a. Kemampuan dasar guru
Menurut UU No. 14 tahun 2005, yaitu:
- Kompetensi Pedagogik
- Kompetensi Kepribadian
- Kompetensi Sosial
- Kompetensi Profesional
b. Keterampilan dasar guru.
Menurut Turney (1973) adapun 8 keterampilan, yaitu:
- Keterampilan bertanya
- Keterampilan memberikan penguatan
- Keterampilan membuat variasi stimulus
- Keterampilan menjelaskan
- Keterampilan membuka dan menutup pelajaran
- Keterampilan membimbing diskusi kelompok kecil
- Keterampilan mengelola kelas
- Keterampilan mengajar kelompok kecil atau perseorangan.
- Memiliki sertifikat pendidik
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3.
Annisa Aulia Urohmah/ 20201111010
BalasHapus1. Menurut saya, guru yang mempunyai keahlian dalam suatu keilmuan sehingga dia mampu menjadi pengajar yang dapat memberikan ilmu / pengetahuan bagi dunia pendidikan.
2. - memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-4 sesuai dengan Undang Undang nomor 14 tahun 2005
- memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional sesuai dengan Undang Undang no 14 tahun 2005 pasal 10 ayat 1
- memiliki sertifikat pendidik.
- sehat jasmani, rohani dan memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3. Kemampuan dasar guru dan keterampilan dasar guru.
Eva Nur Ainy 20211111037
BalasHapus1. Memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi
keilmuan sesuai dengan bidang yang ditekuninya, memiliki kemampuan
berkomunikasi yang baik dengan anak didiknya, mempunyai jiwa kreatif
dan produktif, mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi terhadap
profesinya
2. -Memilk kuatkas akademik minimal sarjana atau diploma empat (S-1 atau D-IV) seperti tersebut dalam UU Nomor 14 Tahun 2006
-Memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional, kompetensi guru sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2006 pasal 10 ayat (1)
-Memiliki sertifikat pendidik
-Sehat jasmani dan rohani, dan
-Memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
3. -Penguasaan bahan pelajaran
- pengendalian kelas
- Berani mengambil keputusan
- menguasai metode berpikir
- memahami kurikulum dan perkembanaganya
-dll
1. Menurut saya, guru yang profesional adalah guru yang menguasai tugasnya sebagai pendidik dan pengajar sesuai dengan tuntutan profesi guru.
BalasHapus2. Syarat menjadi guru profesional:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma 4 (S1/D4) seperti tersebut dalam UU Nomor 14 Tahun 2005
- Memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional, kompetensi guru sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat (1)
- Memiliki sertifikat pendidik
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki kemampuan ntuk mendukung terwujudnya Tujuan Pendidikan Nasional.
3. Hal yang perlu diketahui, dipahami, dan dikuasai sehubungan dengan kompetensi profesional:
- Kemampuan dasar guru: kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian.
- Keterampilan dasar guru: keterampilan bertanya, keterampilan membuat variasi stimulus, keterampilan mengelola kelas.
Aghnia Jihan Savira Anjani _ 20201111037
BalasHapus1. Guru professional adalah guru yang mampu mengaplikasikan seluruh skillnya untuk mengajar muridnya dan membantu muridnya untuk memahami materi dengan baik
2. Memiliki kulaifikasi akademik minimal sarjana atau diploma empat, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, semiliki kemampuan mewujudkan tujuan Pendidikan nasional, dan memiliki kompetensi pedagogic, kepribadian, social, dan prosefional.
3. Yang perlu diketahi, dipahami, dan dikuasai oleh guru ialah kompetnsi dasar guru dan keterampialn dasar guru.
1. Menurut saya, guru yang profesional itu harus berdedikasi tinggi terhadap pekerjaannya, memiliki komitmen, kompetensi dan tanggung jawab.
BalasHapus2. Syarat menjadi guru profesional:
- Memiliki kualifikasi akademik setingkat (S1 atau D-IV) seperti dalam UU No. 14 tahun 2005
- Memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Sesuai dengan UU No. 14 tahun 2005 pasal 10 ayat (1)
- Memiliki sertifikat pendidik
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3. Hal apa saja yang perlu diketahui, dipahami, dan dikuasai sehubungan dengan kompetensi guru?
Jawab: -Kemampuan dasar (memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, memiliki kualitas akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas, dan memiliki komintmen untuk menigkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlaq mulia.
Faikarraja Muzakki
BalasHapus20201111025
1. Dalam opini saya, guru yang mempunyai keahlian dalam suatu keilmuan sehingga dia mampu mengeragkan kemampuannya menjadi pengajar yang dapat memberikan ilmu / pengetahuan bagi dunia pendidikan. Serta bertanggung jawab bila ada anak didiknya yang tertinggal.
2. -Memilk kuatkas akademik minimal sarjana atau diploma empat (S-1 atau D-IV) seperti tersebut dalam UU Nomor 14 Tahun 2006
-Memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional, kompetensi guru sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2006 pasal 10 ayat (1)
-Memiliki sertifikat pendidik
-Sehat jasmani dan rohani, dan
-Memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
3. Hal utama yang wajib diketahui, dipahamu dan dikuasai sehubungan dengan kompetensi guru yaitu 2 :
1. Kemampuan dasar guru
2. Ketrampilan dasar guru
Lydia Oktavianti / 20201111043
BalasHapus1. guru yang profesional adalah guru yang dapat melakukan tugas mengajarnya dengan baik melalui keterampilan-keterampilan khusus agar tercipta sebuah pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan meyenangkan.
2. Syarat menjadi guru profesional :
1. Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat.
3. Menikmati teknis kepemimpinan dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugas sehari-hari.
3. Hal yang perlu diketahui, dipahami, dikuasai sehubungan dengan kompetensi guru yaitu:
• Kemampuan dasar guru.
• Ketrampilan dasar guru.
1. Opini saya, guru yang profesional ialah guru yang mengemban tugasnya dengan penuh tanggung jawab, berkomitmen dalam memajukan pendidikan, dan kompeten pada 4 kompetensi dasar guru.
BalasHapus2. Seperti yang telah dijelaskan, menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat (1), Guru yang profesional ialah guru yang memiliki 4 kompetensi dasar; Kompetensi pedagogi, kepribadian, sosial, dan profesional. Guru yang profesional, biasanya memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memiliki niat disertai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3. Kemampuan dan Keterampilan Dasar yang wajib diketahui, dipahami, dan dikuasai oleh guru:
- Kemampuan dasar guru yakni, empat kompetensi dasar guru, yang berisi kompetensi pedagogi, kepribadian, sosial, dan profesional, wajib dimiliki seorang guru.
- Keterampilan Dasar Guru: Keterampilan bertanya, keterampilan memberikan penguatan, keterampilan membuat variasi stimulus, keterampilan menjelaskan, keterampilan membuka dan menutup pelajaran, keterampilan membimbing diskusi kelompok kecil, keterampilan mengelola kelas, dan keterampulan mengajar kelompok kecil dan perseorangan.
(source: https://pgsd.binus.ac.id/2020/07/06/keterampilan-mengajar/)
Nabillah shabirah 20201111047
BalasHapus1. Menurut saya Guru dapat dikatakan profesional apabila guru tersebut memiliki pengetahuan dan tingkat penguasaan materi yang diampu tinggi.
2. Syarat guru profesional
- memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma empat seperti disebutkan dalam UU nomor 14 tahun 2005
- memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional, kompetensi guru sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2005 pasal 10 ayat (1)
- memiliki sertifikat pendidik
- sehat jasmani dan rohani, dan memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
3. Hal yang harus dipahami dan dikuasai oleh seorang guru
- penguasaan bahan pelajaran
- pengelolaan program belajar mengajar
- pengelolaan kelas
- penggunaan media dan sumber belajar
- penguasaan landasan landasan kependidikan
- mampu menilai prestasi belajar mengajar
- memahami prinsip prinsip pengelolaan program pendidikan di sekolah
- menguasai metode berpikir
- meningkatkan pengetahuan dan menjalankan misi profesional
- terampil memberikan bantuan dan bimbingan kepada siswa
- memiliki wawasan tentang penelitian tindakan kelas
- mampu memahami karakteristik siswa
- memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan
- berani mengambil keputusan
- memahami kurikulum dan perkembanganya
- Mampu bekerja berencana dan terprogram
- mampu menggunakan waktu secara tepat
Fahmi Adlisulthani
BalasHapus20201111024
1. Menurut pendapat saya, guru yang profesional adalah guru yang menguasai tugasnya sebagai pendidik dan pengajar sesuai yang mampu mengelola kemampuannya menjadi pengajar yang dapat memberikan ilmu / pengetahuan bagi dunia pendidikan.
2. Syarat menjadi guru profesional:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma 4 (S1/D4) seperti tersebut dalam UU Nomor 14 Tahun 2005
- Memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional, kompetensi guru sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat (1)
- Memiliki sertifikat pendidik
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki kemampuan ntuk mendukung terwujudnya Tujuan Pendidikan Nasional.
3.Hal yang perlu diketahui, dipahami, dikuasai sehubungan dengan kompetensi guru yaitu:
- Kemampuan dasar guru.
- Keterampilan dasar guru.
1. Menurut saya, guru yang profesional itu adalah guru yang menguasai materi dan bahan pembelajaran dengan sempurna dan dapat menjadi figur yang baik bagi murid-muridnya
BalasHapus2. Syarat menjadi guru profesional:
a. Memiliki kualifikasi sarjana atau diploma empat (S 1 atau D IV) disebutkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005.
b.Memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, kompetensi guru sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat (1).
c. Memiliki sertifikat pendidik.
d. Sehat jasmani dan rohani.
e. Memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3. Hal yang perlu diketahui, dipahami, dikuasai sehubungan dengan kompetensi guru:
a. Kemampuan dasar guru.
b. Ketrampilan dasar guru.
Marisa Aqmalia Riska / 20201111035
BalasHapus1. Guru Profesional adalah guru yang memiliki komponen tertentu sesuai dengan persyaratan yang dituntut oleh profesi keguruan. Guru profesional senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan dalam interaksi belajar mengajar, serta senantiasa mengembangkan kemampuan secara berkelanjutan, baik dalam segi ilmu yang dimilikinya maupun pengalamannya.
2. Syarat-syarat menjadi guru profesional meliputi :
- Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi tanggung jawabnya.
- Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat.
- Menikmati teknis kepemimpinan dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugas sehari-hari.
- Menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif dalam bidang pengabdiannya.
-Menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara individual maupun secara institusional.
3. Hal yang perlu diketahui, dipahami, dikuasai sehubungan dengan kompetensi guru yaitu:
• Kemampuan dasar guru.
• Ketrampilan dasar guru.
Nama : Aulia Nur Fitriayanti
BalasHapusNIM. : 20201111048
1.) Guru yang profesional adalah guru yang dapat melakukan tugas mengajarnya dengan baik melalui keterampilan-keterampilan khusus agar tercipta sebuah pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan meyenangkan.
2.)Syarat menjadi guru profesional:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma 4 (S1/D4) seperti tersebut dalam UU Nomor 14 Tahun 2005
- Memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional, kompetensi guru sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat (1)
- Memiliki sertifikat pendidik
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki kemampuan ntuk mendukung terwujudnya Tujuan Pendidikan Nasional.
3.)Hal yang perlu diketahui, dipahami, dikuasai sehubungan dengan kompetensi guru yaitu:
1. Kemampuan dasar guru.
2. Ketrampilan dasar guru.